Follow Us

Dilarang Ikuti Habib Rizieq Saat Diperiksa di Polda Metro, Pendukung Imam Besar FPI Malah Nekat Lakukan Ini, Kapolri Keluarkan Ancaman

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 05 Desember 2020 | 13:04
Habib Rizieq Shihab dan massa pendukungnya.
AFP/ Aditya Saputra

Habib Rizieq Shihab dan massa pendukungnya.

Fotokita.net - Dilarang ikuti Habib Rizieq saat diperiksa di Polda Metro, pendukung Imam Besar FPI malah nekat lakukan ini, Kapolri keluarkan ancaman.

Kapolri Jenderal Idham Azis menegaskan, ia akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme.

Idham menanggapi aksi Laskar Front Pembela Islam ( FPI) yang mengadang penyidik Polda Metro Jaya ketika akan memberikan surat panggilan kedua kepada pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).

"Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua," ujar Idham dalam keterangan tertulis, Kamis (3/12/2020).

Baca Juga: Video Oknum Polisi Ancam Penggal Kepala Habib Rizieq Bikin Gempar, Rocky Gerung Beri Komentar Menohok: Penguasa Kurang Pas Hadapi Imam Besar FPI

Sebagai negara hukum, semua pihak, termasuk ormas di Indonesia, diminta untuk mematuhi hukum yang berlaku.

Idham pun mewanti-wanti bahwa ada jeratan pidana bagi pihak yang menghalangi aparat.

Baca Juga: Gagah Berani Ancam Sembelih Kepala Habib Rizieq, Oknum Polisi Ini Bikin Kapolres Pekalongan Buru-buru Datangi Markas FPI, Begini Nasibnya Sekarang

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," ucap dia. Lebih lanjut,

Kapolri menilai, semua elemen masyarakat harus menjaga ketertiban dan keamanan.

Penyidik melayangkan surat panggilan kedua kepada Rizieq untuk diperiksa pada Senin (7/12/2020) mendatang. Rizieq tak memenuhi panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020) dengan alasan sakit.

Ia akan diperiksa terkait kerumunan massa dalam acara hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest