Follow Us

youtube_channeltwitter

Hore! Jokowi Tambah Hari Libur Nasional di Bulan Ini, Simak Jadwal Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 01 Desember 2020 | 07:36
(foto ilustrasi) Libur panjang akhir tahun.
GridOto.com

(foto ilustrasi) Libur panjang akhir tahun.

Fotokita.net - Presiden Jokowi telah menambah hari libur nasional di bulan ini, simak jadwal libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Berikut jadwal cuti bersama dan hari libur nasional Desember 2020, mulai dari Pilkada, Hari Raya Natal 2020, hingga Tahun Baru 2020.

Berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.

Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4 hari.

Baca Juga: Bukan Hanya Acara Maulid Nabi dan Nikahan Putrinya, Ternyata Polisi Periksa Habib Rizieq Karena 2 Kasus Ini, Luka Lama Diungkit Lagi?

Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020.

Aturan itu tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga: Sang Wakil Positif Corona, Ini Rahasia Anies Baswedan Tetap Bugar Meski Ketemu Banyak Orang, Termasuk Habib Rizieq

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Adapun, SKB cuti bersama 2020 itu menyepakati seperti di bawah ini

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Baca Juga: Buru Teroris MIT Ali Kalora yang Renggut 4 Warga Desa, Ini Kehebatan Pasukan Paling Elite TNI, Kebanggaan Panglima Hadi Tjahjanto: Keberhasilan Operasi Dekati 100 Persen

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Baca Juga: Tangan Kanan Jokowi Minta KPK Lakukan Ini Saat Periksa Edhy Prabowo, Firli Bahuri Angkat Suara Hingga Dapat Dukungan Penuh dari Sosok Penting Ini

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Baca Juga: Disentil Soal Kerumunan Saat Daftar Pilkada Usai Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Anak Jokowi Balas Komentar Menohok: Saya Siap Dihukum!

Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.

Namun, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama pada Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.

Alhasil, cuti bersama tersebut dipindahkan ke akhir tahun karena pandemi virus corona.

Baca Juga: Tanpa Bermaksud Dahului Takdir, Paranormal Kejawen Ini Singgung Pergantian Presiden Hingga Bikin Rezeki Makin Susah di Tahun Depan, Politik Tambah Panas?

Sementara itu, keputusan ini kembali menjadi perbincangan setelah Jokowi meminta untuk mengurangi libur panjang akhir tahun karena pandemi.

Hal itu juga didukung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan adanya peningkatan kasus corona selama libur panjang lalu.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menambah hari libur nasional pada Desember 2020 ini.

Baca Juga: Terungkap, Alasan Imam Besar FPI Pergi Lewat Pintu Gudang Rumah Sakit, Dirut RS UMMI Cuci Tangan Habib Rizieq Pulang Duluan

Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.

Pada bulan Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Baca Juga: Dibenci Nia Ramadhani Karena Alasan Ini, Marshanda Mendadak Pamer Foto Pakai Bikini dengan Stretch Mark, Mantan Baim Wong Malah Banjir Pujian

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Baca Juga: Didesak Putus Hubungan Baik dengan Habib Rizieq, Anies Baswedan Malah Unjuk Gigi: Copot 2 Pejabat Tinggi Pemprov DKI Jakarta

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Baca Juga: Tak Mungkin Lagi Berkelit, 10 Bukti Kuat dalam Video Syur Mirip Gisel Bisa Seret Ibunda Gempi ke Penjara, Ternyata Sudah Diramalkan!

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya rancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Baca Juga: Terlanjur Malu Disebut Durasinya Cuma Sebentar di Ranjang, Vicky Nitinegoro Akhirnya Serang Balik Nikita Mirzani: Dia Bukan Kriteria Gue!

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan menjadi media penularan Virus Corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS"

Baca Juga: Tragis Hingga Bikin Heboh, Pengantin Pria Tiba-tiba Tendang Wajah Mempelai Wanita, Tamu Undangan Syok Tahu Alasannya

"Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).(*)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya







PROMOTED CONTENT

slide 4 to 6 of 14

Latest

Popular

Tag Popular

x