Follow Us

Bak Petir di Siang Bolong, Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Benarkah Kasus Ini Jadi Penyebabnya?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 25 November 2020 | 07:50
Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara pada Rabu (23/10/2019) Pagi.
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Edhy Prabowo dan Susi Pudjiastuti saat acara pisah sambut Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo melantik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Istana Negara pada Rabu (23/10/2019) Pagi.

Baca Juga: Dinilai Gagal Bantu Presiden Tangani Wabah Corona, Anggota DPR Ramai-ramai Minta Sosok Menteri Muda Ini Segera Diganti, Jokowi Bakal Segera Setuju?

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat sertijab dengan Susi Pudjiastuti di Kementerian KP, Jakarta, Rabu (23/10/2019).
Dokumentasi Kementerian KP

Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat sertijab dengan Susi Pudjiastuti di Kementerian KP, Jakarta, Rabu (23/10/2019).

Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mengklarifikasi laporan Majalah Tempo edisi 6-12 Juli 2020 yang menyinggung soal pemberian izin ekspor benih lobster alias benur kepada perusahaan-perusahaan yang diduga terafiliasi dengan kader partai politik.

Baca Juga: Lagi-lagi Kalahkan Malaysia dengan Telak, Anak Buah Jokowi Kaget Saat Bank Dunia Naikkan Status Indonesia Jadi Negara Menengah ke Atas di Tengah Wabah Corona, Begini Faktanya

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

Baca Juga: Terlanjur Jadi Viral, Foto Anies Baswedan Jenguk Habib Rizieq Saat Terbaring di Ranjang Rumah Sakit Bikin Gempar, Ini Fakta Sebenarnya

“Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis),” tutur tim melalui keterangan tertulisnya, Senin petang, 6 Juli 2020.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest