Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang baru diresmikan dibentuk untuk memberantas aksi terorisme di dalam maupun luar negeri.
"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.
Hadi melanjutkan, Koopssus TNI nantinya akan berkoordinasi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya memberantas terorisme.
Melansir dari Antara, pembentukan Koopssus TNI merupakan implementasi dari 11 program prioritas yang dicanangkan saat dilantik sebagai panglima TNI, yaitu pembentukan pasukan khusus trimatra.
"Pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk di antaranya UU Nomor 5/2018 yang juga mengatur perlibatan TNI dalam penanggulan terorisme," katanya.
Selain itu, sejalan juga dengan Peraturan Presiden Nomor 42/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.
Hadi mengatakan secara tegas UU tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.
"Oleh karenanya, perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat UU, terutama bila dipandang sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Panglima TNI.