Follow Us

Usai Kumpulkan 5 Jenderal Tempur, Panglima TNI Sidak 3 Markas Komando Pasukan Khusus TNI, Mau Perang Lawan Siapa?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 19 November 2020 | 19:34
Panglima TNI Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto pada Minggu (15/11/2020)  mengumpulkan lima Komandan Komando Utama (jenderal perang TNI) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.
Dispenad

Panglima TNI Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto pada Minggu (15/11/2020) mengumpulkan lima Komandan Komando Utama (jenderal perang TNI) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tampak Tenang Meski Ditunjuk-tunjuk Gatot Nurmantyo, Begini Sosok Perwira TNI AD yang Rebut Kertas Orasi Pensiunan Jenderal TNI di TMP Kalibata

Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI yang baru diresmikan dibentuk untuk memberantas aksi terorisme di dalam maupun luar negeri.

"Tugas dari Koopssus TNI adalah mengatasi aksi terorisme baik dalam maupun luar negeri yang mengancam ideologi, kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Hadi.

Hadi melanjutkan, Koopssus TNI nantinya akan berkoordinasi dengan Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dalam upaya memberantas terorisme.

Baca Juga: Selain Hadang Gatot Nurmantyo di TMP Kalibata, Dandim Jakarta Selatan Kepergok Kamera Tegang dengan Pensiunan Jenderal Bintang 3 TNI AL, Siapa Dia?

Pasukan Koopssus TNI diresmikan hari ini, Selasa (30/7/2019) di apangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.
Tribunnews.com/Gita Irawan

Pasukan Koopssus TNI diresmikan hari ini, Selasa (30/7/2019) di apangan Satpamwal Denma Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur.

Melansir dari Antara, pembentukan Koopssus TNI merupakan implementasi dari 11 program prioritas yang dicanangkan saat dilantik sebagai panglima TNI, yaitu pembentukan pasukan khusus trimatra.

"Pembentukan Koopssus TNI ini didasari pada beberapa aturan hukum terkait tugas pokok TNI, termasuk di antaranya UU Nomor 5/2018 yang juga mengatur perlibatan TNI dalam penanggulan terorisme," katanya.

Selain itu, sejalan juga dengan Peraturan Presiden Nomor 42/2009 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Terus-terusan Sebut Kebangkitan PKI, Seniornya di TNI yang Kini Jadi Tangan Kanan Jokowi Akhirnya Angkat Suara

Hadi mengatakan secara tegas UU tersebut mengatur bahwa tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

"Oleh karenanya, perlu saya tegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah menjadi amanat UU, terutama bila dipandang sebagai tindakan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah ataupun keselamatan segenap bangsa Indonesia," kata Panglima TNI.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest