"Dan juga kegiatan-kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak dan menimbulkan kerumunan tentu tidak kami perkenankan," tutur Ariza.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri mengatakan, hingga saat ini kawasan Monas belum bisa dibuka.
Sebab, Jakarta masih menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Taufan mengaku, dia belum menerima perintah lain terkait acara tersebut. Menurut Taufan, pergub mengenai PSBB menjadi pedomannya untuk kembali membuka kawasan Monas dan Kota Tua.
Dengan demikian, untuk sementara ini, semua kegiatan yang rencananya diadakan di lokasi tersebut belum bisa diwujudkan, termasuk untuk reuni PA 212.
Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pembela Fatwa Ulama (GNPFU), dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 meminta pemerintah untuk menindak tegas berbagai aktivitas pada Pilkada Serentak 2020 yang menimbulkan kerumunan.
Jika hal itu dilakukan, ketiga organisasi tersebut sepakat tidak akan menggelar reuni 212 yang juga berpotensi menimbulkan kerumunan pada masa pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama yang ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Sobri Lubis, Ketua Umum GNPFU Yusuf Martak, dan Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Selasa (17/11/2020).
Dalam siaran pers itu awalnya dijelaskan bahwa reuni 212 ditunda karena tak mendapatkan izin penyelenggaraan di Monas.