Kombes Pol Yusri menerangkan, dalam laporan yang masuk ke kepolisian kasus ini disangkakan dua pasal.
Pertama adalah mengenai Undang-Undang ITE, Pasal 27 ayat 1 serta Undang-Undang Pornografi.
"Karena di sini 'kan dipersangkakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE."
"Juga Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi," tambahnya.
Kini, mantan istri Gading Marten itu kembali menuai sorotan setelah nge-vlog bareng artis Denada.
Sorotan kali ini ditujukan pada momen menjulurkan lidah di vlog tersebut.
Pada vlog itu, Gisel mengklarifikasi soal video mesum mirip dirinya itu.
Ibu Gempita pun curhat pada Denada.