Follow Us

Soroti Banyak Salah Ketik di UU Cipta Kerja yang Terlanjur Diteken Presiden, Mantan Pengacara Jokowi Sebut Omnibus Law Bisa Dibatalkan MK

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 06 November 2020 | 09:44
Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja.
Kompas.com/Gary Lotulung

Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja.

"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Ciptaker ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur oleh undang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).

Ia menjelaskan dalam proses pembentukan undang-undang menggunakan metode omnibus, sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, disamping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.

Baca Juga: Dipastikan Jadi Pemenang Pilpres AS 2020, Ternyata Joe Biden Berusaha Kubur Tragedi Keluarganya, Ini Rekam Jejak Mantan Wakil Barack Obama

Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, kata dia, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.

"Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Kita ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini," ucap dia.

Baca Juga: Kabar Bahagia BLT BPJS Rp 1,2 Juta Cair, Simak Jadwal Transfer Subsidi Gaji Gelombang 2 ke Rekening BCA BRI dan Mandiri

Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Ciptaker yang menerapkan pola Omnibus, Yusril juga menyoroti soal uji materiil.

Dia mengatakan mengingat cakupan masalah dalam UU Ciptaker yang begitu luas, maka setiap pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka.

Baca Juga: Habib Rizieq Shihab Pulang ke Tanah Air Pada Tanggal Ini, Imam Besar FPI Bakal Tuntut Pejabat yang Menuduhnya Overstay di Arab Saudi

"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut," ucap dia.

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest