"Saya katakan harus hati-hati dan benar-benar argumentatif karena jika prosedur pembentukan bertentangan dengan ketentuan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, maka MK bisa membatalkan UU Ciptaker ini secara keseluruhan, tanpa mempersoalkan lagi apakah materi yang diatur olehundang-undang ini bertentangan atau tidak dengan norma-norma UUD 1945," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan dalam proses pembentukanundang-undang menggunakan metode omnibus, sangat mungkin akan mengubah undang-undang yang ada, disamping memberikan pengaturan baru terhadap sesuatu masalah.
Jika menggunakan landasan pemikiran yang kaku, kata dia, maka dengan mudah dapat dikatakan prosedur perubahan terhadap undang melalui pembentukan omnibus law adalah tidak sejalan dengan UU Nomor 12 Tahun 2011.
"Tentu akan ada pandangan yang sebaliknya. Kita ingin menyimak seperti apa argumentasi pemerintah dan DPR di MK nanti dalam menjawab persoalan prosedur ini," ucap dia.
Selain uji formil terkait prosedur pembentukan UU Ciptaker yang menerapkan pola Omnibus, Yusril juga menyoroti soal uji materiil.
Dia mengatakan mengingat cakupan masalah dalam UU Ciptaker yang begitu luas,maka setiap pemohon akan fokus terhadap pasal-pasal yang menyangkut kepentingan mereka.
"Kita tentu ingin menyimak apa argumen para Pemohon dan apa pula argumen yang disampaikan Pemerintah dan DPR dalam menanggapi permohonan uji formil dan materil tersebut," ucap dia.