Follow Us

Soroti Banyak Salah Ketik di UU Cipta Kerja yang Terlanjur Diteken Presiden, Mantan Pengacara Jokowi Sebut Omnibus Law Bisa Dibatalkan MK

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 06 November 2020 | 09:44
Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja.
Kompas.com/Gary Lotulung

Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja.

Yusril Ihza Mahendra dan Cucu
www.instagram.com/yurikemalf

Yusril Ihza Mahendra dan Cucu

Pasal 175 angka 6 mengubah Pasal 53 UU Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014.

Pasal 53 itu terdiri atas 5 ayat yang mengatur soal syarat sah keputusan pemerintahan.

Ayat (1) berbunyi, batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan diberikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Bukan Hanya Hotman Paris, Sosok Ini Juga Ungkap Kebaikan Omnibus Law, Tapi Kenapa Buruh Masih Gelar Demo Tolak UU Cipta Kerja?

Ayat (2), jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.

Semestinya, ketentuan dalam ayat (5) merujuk pada ayat (4). Bukan pada ayat (3) sebagaimana yang ditulis dalam UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Ucapan Hotman Paris Soal Omnibus Law Bukan Bualan, Sosok Ini Sebut Karyawan Kontrak Malah Diuntungkan UU Cipta Kerja, Berikut Penjelasannya

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan Undang-undang Cipta Kerja secara keseluruhan.

Hal itu jika prosedur pembentukan Omnibus Law bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam hal ini, ia mengingatkan kepada pemerintah dan DPR harus hati-hati serta argumentatif mempertahankan prosedur dalam proses pembentukan UU Ciptaker yang menggunakan cara omnibus itu.

Baca Juga: Lawan Beratnya Disebut Bakal Kuasai Gedung Putih, Donald Trump Punya Senjata Pamungkas, Ogah Akui Kemenangan Joe Biden?

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest