Follow Us

Soroti Banyak Salah Ketik di UU Cipta Kerja yang Terlanjur Diteken Presiden, Mantan Pengacara Jokowi Sebut Omnibus Law Bisa Dibatalkan MK

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 06 November 2020 | 09:44
Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja.
Kompas.com/Gary Lotulung

Mahasiswa demo tolak UU Cipta Kerja.

"Presiden tidak perlu menandatangani ulang naskah undang-undang yang sudah diperbaiki salah ketiknya itu," ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan, adanya salah ketik dalam naskah UU yang telah disetujui presiden dan DPR dan dikirim ke Sekretariat Negara telah terjadi beberapa kali.

Namun, kesalahan ketik kali ini memang beda, karena kekeliruan itu baru diketahui setelah presiden menandatanganinya dan naskahnya telah diundangkan dalam Lembaran Negara.

Baca Juga: Sebut Demo Buruh Karena Termakan Hoaks, Jokowi Meradang Pada Anak Buah: Komunikasi UU Cipta Kerja Sangat Jelek

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).
(KOMPAS.com/Ihsanuddin)

Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (1/8/2019).

Adapun berdasarkan penelusuran Kompas.com, Selasa (3/11/2020), ditemukan kesalahan ketik yang cukup fatal pada Pasal 6 di Bab Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha.

Pasal 6 menyebutkan, peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a meliputi (a) penerapan perizinan berusaha berbasis risiko; (b) penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha; (c) penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan (d) penyederhanaan persyaratan investasi.

Baca Juga: Bukan Hanya Jokowi, 6 Tokoh Indonesia Ini Juga Jadi Nama Jalan di Luar Negeri, Siapa Saja?

Namun, rujukan ke Pasal 5 ayat (1) tidak jelas karena dalam UU Cipta Kerja Pasal 5 tidak memiliki ayat.

Pasal 5 hanya berbunyi, ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 meliputi bidang hukum yang diatur dalam undang-undang terkait.

Kemudian, ada pula kesalahan ketik dalam Pasal 175 di Bab Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan untuk Mendukung Cipta Kerja.

Baca Juga: Omnibus Law Dorong Demo Besar Lagi, Sosok Ini Blak-blakan Ungkap UU Cipta Kerja Bisa Dibatalkan: Waktu Zaman Saya Pernah

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest