Sebab, hingga kini pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja.
Ia mengakui dalam surat edaran tersebut Kemnaker hanya meminta kepada gubernur untuk tidak menaikkan UMP 2021, namun kepala daerah tentunya juga akan melihat perekonomian di daerah masing-masing.
"Saya kira dewan pengupahan daerah juga akan dilibatkan dalam merumuskan upah minimum provinsi," ujar dia.
Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik dengan landasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada masa pandemi Covid-19.
Kondisi pandemi Covid-19 lanjut Ida, menjadi latar belakang pemerintah menetapkan upah minimum 2021 tidak naik alias setara dengan upah minimum tahun ini.
Kendati pemerintah pusat telah menetapkan upah minimum tersebut, keputusan tetap menjadi ranah kepala daerah.
"Surat edaran ini kami sampaikan kepada para gubernur, yang menetapkan upah minimum adalah gubernur.
Kami memberikan surat edaran dengan, mungkin teman-teman juga sudah membaca kami di situ," kata Ida.
"Di surat edaran tersebut kami menyampaikan latar belakang kenapa surat edaran itu dikeluarkan.