Follow Us

Sudah Dibilang Tak Ada Kenaikan UMP 2021, Provinsi Ini Tetap Nekat Umumkan Upah Minimum Naik 3,27 Persen

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06:41
Ilustrasi upah minumun buruh
Tribunnews.com

Ilustrasi upah minumun buruh

Fotokita.net - Sudah dibilang tak ada kenaikan UMP 2021, Provinsi ini tetap nekat umumkan upah minimum naik 3,27 persen.

Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 akibat pandemi Covid-19.

"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).

Baca Juga: Alhamdulillah, Rp 1,2 Juta Langsung Masuk Rekening, BLT BPJS Gelombang 2 Cair di Bulan Ini, Simak Jadwal Transfer BCA BRI dan Mandiri

Hingga saat ini 18 provinsi di Tanah Air telah menyepakati surat edaran tersebut.

Provinsi tersebut, yakni Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Lampung, Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Bangka Belitung. Lalu Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Papua.

Baca Juga: Masih Ada 3 Juta Kuota BLT UMKM, Cukup Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini, Istri PNS TNI dan Polri Boleh Ikut Daftar

Ia menegaskan yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.

Kemnaker hanya meminta agar menyesuaikan kondisi saat ini dengan beberapa latar belakang salah satunya kemerosotan perekonomian nasional.

"Sekali lagi ini yang akan menetapkan adalah para gubernur," ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Meskipun pemerintah melalui surat edaran tersebut meminta agar UMP tidak naik, bukan berarti pemerintah diam saja.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal Bulan November, Catat Jadwal Transfer Rekening BRI Mandiri dan BCA

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest