Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi. "Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.
Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.
Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.
"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.
Baca Juga: Pandemi Belum Juga Berakhir, Jokowi Potong Gaji Abdi Negara 2 Bulan Lagi, Berikut Besarannya
Dua kabupaten di bawah UMP diminta menyesuaikan
Ganjar juga menyoal dua kabupaten yang UMK-nya masih di bawah UMP. Dua daerah itu ialah Banjarnegara dan Wonogiri.
Keduanya diminta segera menyusun UMK sebelum 21 November.
"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.
(Sumber: Kompas.com/Riska Farasonalia/Ade Miranti)