Follow Us

Sudah Dibilang Tak Ada Kenaikan UMP 2021, Provinsi Ini Tetap Nekat Umumkan Upah Minimum Naik 3,27 Persen

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 31 Oktober 2020 | 06:41
Ilustrasi upah minumun buruh
Tribunnews.com

Ilustrasi upah minumun buruh

Ganjar memiliki dasar memutuskan menaikkan UMP di tengah pandemi. "Perlu saya sampaikan, bahwa UMP ini sesuai dengan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang mendasari pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Dua hal ini yang coba kami pegang erat," terangnya.

Baca Juga: Gampang Banget, Tinggal Isi NIK KTP dan Alamat Lengkap Banpres Bisa Langsung Cair, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta Di Sini

Angka tersebut diperoleh, yang pertama berdasarkan data BPS yang menunjukkn pertumbuhan ekonomi 1,85 persen.

Sementara inflasi year to date hingga September 2020 tercatat sebesar 1,42 persen.

"Dengan demikian, terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen. Angka inilah yang kami pertimbangkan," ujar dia.

Baca Juga: Pandemi Belum Juga Berakhir, Jokowi Potong Gaji Abdi Negara 2 Bulan Lagi, Berikut Besarannya

Dua kabupaten di bawah UMP diminta menyesuaikan

Ganjar juga menyoal dua kabupaten yang UMK-nya masih di bawah UMP. Dua daerah itu ialah Banjarnegara dan Wonogiri.

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

Keduanya diminta segera menyusun UMK sebelum 21 November.

"Untuk Kabupaten Banjarnegara, diharuskan menaikkan sebesar Rp 50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp 1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya.

(Sumber: Kompas.com/Riska Farasonalia/Ade Miranti)

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest