Follow Us

Pengumuman CPNS Digelar Hari Ini, Berikut Cara Gampang Bikin SKCK Online, Cukup Siapkan Foto KTP dan Dokumen Lainnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Jumat, 30 Oktober 2020 | 06:52
Pengumuman CPNS
Tribun Jogja

Pengumuman CPNS

Fotokita.net - Pengumuman CPNS digelar hari ini, berikut cara gampang bikin SKCK Online, cukup siapkan KTP dan dokumen lainnya.

Pengumuman hasil CPNS 2019 digelar pada Jumat (30/10/2020).

Hasil rekrutmen CPNS 2019 diumumkan hari ini, Jumat (30/10/2020).

Oleh karena itu, bagi Anda yang lulus, jangan lupa mempersiapkan dokumen SKCK ini.

Baca Juga: Masih Ada 3 Juta Kuota BLT UMKM, Cukup Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini, Istri PNS TNI dan Polri Boleh Ikut Daftar

Nah, berikut panduan bagi Anda untuk membuat SKCK Online.

Seperti diketahui, dari tahun ke tahun, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang wajib dilampirkan dalam pemberkasan mereka yang lolos dalam seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2019.

Di tengah pandemi virus corona, mengurus SKCK secara online dapat menjadi alternatif.

Baca Juga: Hore! Istri PNS TNI dan Polri Boleh Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Cuma Siapkan NIK KTP dan Dokumen Ini

Melansir situs polri.go.id, SKCK yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam ini mempunyai masa berlaku sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku dan dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi Gaji Gelombang 2 Cair Awal Bulan November, Catat Jadwal Transfer Rekening BRI Mandiri dan BCA

Jika digunakan sebagai syarat melamar PNS, maka SKCK dikeluarkan oleh Polres sesuai domisili.

Bagaimana cara mendapatkan SKCK?

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain itu, pemohon dapat mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

11Baca Juga: Kuota Penerima Banpres Masih Jauh dari Target, Ini 5 Solusi Atasi Kendala Saat Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Dijamin Langsung Cair

Membuat SKCK baru

Ada beberapa cara membuat SKCK baru yaitu:

- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan

- Membawa fotokopi kartu keluarga

Baca Juga: Biarpun NIK KTP Tak Masuk Daftar di eform.bri.co.id/bpum, Dana BLT UMKM Rp 2,4 Juta Tetap Cair, Kok Bisa?

- Membawa fotokopi akta kelahiran

- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar

- Mengisi formulir daftar riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar

- Pengambilan sidik jari oleh petugas

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

Memperpanjang SKCK Sementara

Memperpanjang masa berlaku SKCK dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

-Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama satu tahun)

- Membawa fotokopi KTP/SIM Membawa fotokopi kartu keluarga

- Membawa fotokopi akta kelahiran

- Membawa pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi

Baca Juga: Kuota Banpres Ditambah 3 Juta Penerima, Cukup Pakai KTP untuk Daftar di Sini, BPUM Bisa Langsung Cair ke Rekening

Berikut syarat dan ketentuan permohonan SKCK online Warga Negara Indonesia (WNI)

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

- Fotokopi paspor Fotokopi kartu keluarga (KK) Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan

- KTP Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pas foto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: Selain Banpres Rp 2,4 Juta dengan Modal NIK KTP, Facebook Ikut Beri Dana Bantuan UKM, Ternyata Gampang Cara Daftarnya

Warga Negara Asing (WNA)

- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA

- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI

- Fotokopi paspor Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Baca Juga: Gampang Banget, Tinggal Isi NIK KTP dan Alamat Lengkap Banpres Bisa Langsung Cair, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta Di Sini

- Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI

- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian

- Pas foto berwarna berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berkapaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon berhijab, pasfoto harus tampak muka secara utuh

Baca Juga: Masih Terus Dibuka, Cukup Pakai NIK KTP dan Data Diri, Cepat Daftar Banpres Rp 2,4 Juta Langsung Cek Data Penerima BLT Lewat eform.bri.co.id/bpum

Cara mengajukan permohonan SKCK secara online

Pengajuan SKCK online dapat diakses melalui laman, skck.polri.go.id. Anda perlu mempersiapkan beberapa dokumen seperti:

- foto ukuran 4x6,

- KTP,

- paspor,

- kartu keluarga,

Baca Juga: Vaksinasi Dimulai November 2020, BPOM Malah Belum Keluarkan Izin Edar Vaksin Covid-19 di Indonesia, Ini Alasannya

- akta lahir/ijazah, dan

- sidik jari dalam bentuk softfile.

Berikut maknisme pengajuan SKCK secara online.

- Pilih menu form pendaftaran, kemudian isi data yang tersedia seperti jenis keperluan penerbitan SKCK, kesatuan wilayah untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK, alamat, hingga cara bayar.

Baca Juga: Kabar Duka, Orang Terkaya Ketiga di Indonesia Meninggal Dunia, Ini Besaran Warisan yang Ditinggalkan

- Sebagai tambahan informasi, terdapat dua pilihan pembayaran, yaitu tunai dan transfer via BRI Virtual Account.

- Isi lengkap formulir pendafataran dengan data yang benar dan unggah sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan Cetak kode registrasi Pemohon dapat membawa persyaratan SKCK dan kode registrasi untuk diserahkan kepada petugas SKCK di kantor kepolisian yang telah dipilih pada website

Baca Juga: Habib Rizieq Disebut Pulang Saat Maulid Nabi, Sosok Kondang Ini Malah Ragu Rencana Sang Ulama Bisa Terwujud, Dijegal Pemerintah?

- Isi formulit daftar pertanyaan yang disediakan di kantor kepolisian

- Setelah berkas lengkap, proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 5-10 menit Pemohon WNI akan dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp 30.000.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bersiap Pengumuman CPNS, Ini Cara Buat SKCK Secara Online!

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Baca Lainnya

Latest