Fotokita.net - Istrinya ngadu ke Fadli Zon, Habib Bahar bin Smith malah jadi tersangka lagi, kasus lama sengaja dibuka?
Pendakwah Bahar bin Smithkembali terjerat kasus dugaan penganiayaan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Baratatas kasus penganiayaan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi membenarkan penetapan tersangka Bahar.
Pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor itu ditetapkan tersangka dalam surat Nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum per 21 Oktober 2020.
Pasal yang disangkakan kepada Bahar yaitu Pasal 170 dan 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tempat kejadian perkara di Bogor, Jawa Barat.
Habib Bahar bin Smithkembali lagi ke Bogor.
Hal tersebut diketahui dari berbagi informasi yang menyebutkan Habbib Bahar telah kembali ke Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Direktorat Jenderal Pemasyarakat Kementerian Hukum dan HAM membenarkan pemindahan Habib Bahar dari Lapas Batu Nusakambangan ke Lapas Bogor.
Pemindahan Habib Bahar dilakukan pada Rabu (8/7/2020).