Namun, Kadispendukcapil Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menyebut hal tersebut hanyalah miskomunikasi.
Yaidah menurutnya mendapat informasi dari petugas yang kurang tepat.
"Petugas itu tidak memiliki kapabilitas dalam menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan, dan salah menangkap pemahaman," ujar dia.
Surat permohonan Yaidah sebenarnya saat itu sudah diproses registrasi di kelurahan dan berlangsung sukses. Permohonan itu telah masuk ke dalam sistem klampid di Dispendukcapil.
“Sehingga Bu Yaidah atau pemohon mendapatkan e-Kitir atau tanda terima yang dilengkapi barcode," kata Agus.
"Meski begitu kita tetap menyampaikan permohonan maaf kepada Bu Yaidah atas miskomunikasi ini, kami minta maaf. Ini juga sebagai evaluasi catatan bagi kami agar ke depan lebih maksimal dalam melayani," ujarnya.
Dispendukcapil Surabaya akan mengintensifkan layanan informasi call center untuk melayanai warga yang masih bingung cara memproses layanan kependudukan.
(Kompas.com/Achmad Faizal)