Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman mengatakan, selama memiliki usaha, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, Selasa (27/10/2020).
Kendati diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa mereka tidak menjadi prioritas. "Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Kemenkop UKM Sahrul.
Saat dihubungi pada hari yang sama, Sahrul juga mengungkapkan istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
"Boleh, selama mereka punya usaha sesuai persyaratan," ujar Sahrul.
Lantas, apa saja syarat dan dokumen yang diperlukan?
- Syarat
- Memiliki usaha berskala mikro