Selama memiliki usaha, lanjutnya, istri-istri para abdi negara tersebut "mendapat lampu hijau" untuk mendaftar program bantuan di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Selama punya usaha, boleh mendaftar (BLT UMKM)," kata Fixy singkat saat dihubungi Kompas.com, Selasa (27/10/2020).
Senada dengan Fixy, Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM, Hanung Harimba Rachman juga mengatakan hal serupa.
Hanung mengungkapkan, istri PNS, TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut.
"Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) kita, bisa (mendaftar BLT UMKM). Yang bersangkutan harus membuktikan bahwa yang melakukan usaha adalah istri," ujar Hanung, pada hari yang sama.
Walau diperbolehkan, Hanung menyebut bahwa golongan dari masyarakat ini tidak menjadi prioritas. "Tetapi tentunya tidak menjadi prioritas kita," kata Hanung.
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memastikan istri pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri diperbolehkan mendaftar BLT UMKM.
Seperti diketahui, Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai (BLT) senilai Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19.