Belum lagi soal besarnya DP rumah yang perlu dibayarkan, harga tanah yang terus meningkat, suku bunga pembiayaan tinggi, hingga komitmen pengembang yang tidak sesuai dengan harga menjadi masalah lainnya.
"Hadirnya BPTaperakami harapkan mengakomodir kebutuhan dari potential buyer, yaitu usia produktif.
Dalam hal sektor perumahan melalui pembiayaan berbasis tabungan," sebut Adi.
Sebagai informasi, BPTaperabakal memungut tabungan perumahan rakyat seiring ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang PenyelenggaraanTabunganPerumahanRakyatolehPresidenJokoWidodo(Jokowi) pada 20 Mei lalu.
IuranTaperadipungut sebesar 3 persen dari totalgaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yangdipotongdarigaji.
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
Kepesertaan di BPTaperaakan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.
Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.
Gaji PNS, anggotaTNIdanPolriakan mengalami pemotongan mulai awal 2021.
Baca Juga: Hore, Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Ini, Catat Jadwalnya