Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 20:05
 
Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera
Tribunnews

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera

Belum lagi soal besarnya DP rumah yang perlu dibayarkan, harga tanah yang terus meningkat, suku bunga pembiayaan tinggi, hingga komitmen pengembang yang tidak sesuai dengan harga menjadi masalah lainnya.

"Hadirnya BPTaperakami harapkan mengakomodir kebutuhan dari potential buyer, yaitu usia produktif.

Dalam hal sektor perumahan melalui pembiayaan berbasis tabungan," sebut Adi.

Baca Juga: Sukses Hingga Hidup Bergelimang Harta, Ternyata Andre Taulany Punya 1 Impian Mulia yang Belum Terwujud, Soleh Solihun Langsung Beri Usulan

Sebagai informasi, BPTaperabakal memungut tabungan perumahan rakyat seiring ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang PenyelenggaraanTabunganPerumahanRakyatolehPresidenJokoWidodo(Jokowi) pada 20 Mei lalu.

IuranTaperadipungut sebesar 3 persen dari totalgaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yangdipotongdarigaji.

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca Juga: Gampang Banget, Tinggal Isi NIK KTP dan Alamat Lengkap Banpres Bisa Langsung Cair, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta Di Sini

Kepesertaan di BPTaperaakan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Gaji PNS, anggotaTNIdanPolriakan mengalami pemotongan mulai awal 2021.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Ini, Catat Jadwalnya

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

x