Follow Us

Tak Ada Angin Tak Ada Hujan, Jokowi Potong Gaji PNS, TNI dan Polri Mulai Januari 2021, Buat Apa?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 24 Oktober 2020 | 20:05
Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera
Tribunnews

Resmi Disetujui Jokowi, Mulai Januari 2021 Gaji PNS Akan Dipotong 2,5 Persen Per Bulan Guna Bayar Iuran Tapera

Belum lagi soal besarnya DP rumah yang perlu dibayarkan, harga tanah yang terus meningkat, suku bunga pembiayaan tinggi, hingga komitmen pengembang yang tidak sesuai dengan harga menjadi masalah lainnya.

"Hadirnya BP Tapera kami harapkan mengakomodir kebutuhan dari potential buyer, yaitu usia produktif.

Dalam hal sektor perumahan melalui pembiayaan berbasis tabungan," sebut Adi.

Baca Juga: Sukses Hingga Hidup Bergelimang Harta, Ternyata Andre Taulany Punya 1 Impian Mulia yang Belum Terwujud, Soleh Solihun Langsung Beri Usulan

Sebagai informasi, BP Tapera bakal memungut tabungan perumahan rakyat seiring ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu.

Iuran Tapera dipungut sebesar 3 persen dari total gaji, dengan rincian 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja yang dipotong dari gaji.

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca Juga: Gampang Banget, Tinggal Isi NIK KTP dan Alamat Lengkap Banpres Bisa Langsung Cair, Cek Penerima BLT Rp 2,4 Juta Di Sini

Kepesertaan di BP Tapera akan berakhir jika pekerja sudah pensiun yakni usia 58 tahun.

Nantinya setelah pensiun, peserta bisa mendapatkan dana simpanannya beserta hasil dari dana pengembangan yang ditempatkan di deposito bank, surat utang pemerintah, dan investasi lainnya.

Gaji PNS, anggota TNI dan Polri akan mengalami pemotongan mulai awal 2021.

Baca Juga: Hore, Pemerintah Hapus Denda Pajak Kendaraan di 7 Provinsi Ini, Catat Jadwalnya

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest