Pemotongan itu digunakan untukTabunganPerumahanRakyat(Tapera).
PresidenJokoWidodo(Jokowi) telah menyetujui pemotongan tersebut.
Badan PengelolaTabunganPerumahanRakyat(BPTapera) beroperasi pada awal Tahun 2021.
BPTaperasendiri merupakan peleburan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Seperti dikutip dari Kompas.com, Tapera merupakan sistem pembiayaan perumahan dengan cara menghimpun dana jangka panjang.
BeroperasinyaTabunganPerumahanRakyatatauTaperasebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentangTapera, diharapkan menjadi solusi pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Pada 20 Mei lalu,PresidenJokoWidodo(Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang PenyelenggaraanTabungan PerumahanRakyat.
PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan PengelolaTabunganPerumahanRakyat(BPTapera) dalam waktu dekat.
Dalam PP tersebut, BPTaperaakan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajuritTNIdanPolri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) darigajiatau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020).