Fotokita.net - Kapal maling ikan Vietnam dijual oknum jaksa, komentar Susi Pudjiastuti jadi sorotan.
Jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam membantah dugaan penjualan kapal maling ikan asal Vietnam itu. Jaksa Samuel Pangaribuan menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.
Bahkan, menurut Samuel, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait perkara illegal fisihing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.
Baca Juga: Heboh, Prajurit TNI Ini Dipecat Karena Terbukti Suka Sesama Jenis Hingga Bikin Pimpinan TNI AD Murka
Menurut pengakuan Samuel, kapal ikan Vietnam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 lalu di Perairan Tanjungbalai Karimun.
“Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik,” kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau Sudarwidadi mengakui bahwa pihaknya sedang menelusuri kasus dugaan penjualan kapal ikan Vietnam oleh oknum jaksa di Batam.
Bahkan, saat ini kasus tersebut sedang diklarifikasi oleh Pelaksana harian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Kepri.
Namun, Sudarwidadi tidak menjelaskan lebih lanjut terkait kasus dugaan penjualan kapal barang bukti tangkapan tersebut.
“Selamat siang Mas, silakan langsung dengan Plh Aswas yang sedang melakukan klarifikasi terhadap hal tersebut,” ujar Sudarwidadi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2020).
Namun, hingga saat ini Plh Aswas Kejati Kepri Alex Sumarna belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, kapal pemancing ikan tersebut berhasil ditangkap pada Maret 2020 lalu, bersama empat kapal Vietnam lainnya.
Kapal-kapal tersebut adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS.
Total terdapat 68 awak kapal warga negara Vietnam. Menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia tersebut sudah diputus oleh pengadilan.
Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.
Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan, diduga malah dijual kepada pengusaha.
Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.
Pada awal tahun 2019, Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membeberkan modus pencurian kapal illegal fishing. Pencurian tersebut dilakukan oleh oknum aparat.
Baca Juga: Berondong Dosen UGM Anggota Tim Pencari Fakta dan Prajurit TNI, Jubir KKB Papua Bongkar Alasan Mereka Mau Tanggung Jawab Atas Serangan Itu Menurut Susi kapal yang tertangkap karena illegal fishing tidak dilaporkan kepada satgas 115 atau aparat yang bertanggung jawab. Alhasil, kapal tersebut disalahgunakan. Modus penyalahgunaan tersebut, yakni dengan melakukan proses pelelangan secara diam-diam sehingga kapal pencurian tersebut menjadi milik orang lain.
"Modus IUUF ada yang dengan cara transhipment di laut dari kapal Indonesia ke kapal asing.
Ada juga yang lewat pemutihan yaitu masuk, curi, tertangkap oleh aparat atau oknum aparat tidak dilaporkan ke satgas 115.
Langsung diam-diam diproses, dilelang, dimiliki oleh orang kita," kata Susi dalam wawancara dengan detikFinance, Rabu (13/2/2019).
Selain itu, penyalahgunaan lainnya juga terkait pengoperasian kapal, yakni digunakan kembali untuk mencuri ikan.
Apalagi, kegiatan ini dilindungi oleh oknum tak bertanggung jawab. "Terus dipakai curi ikan, tidak dilaporkan pendapatannya, dan ini di-backing-i oknum-oknum aparat," sambung dia.