Fotokita.net - Paham isi UU Cipta Kerja cuma dalam sehari, Hotman Paris tawarkan solusi jitu buat Jokowi: persingkat itu kalau mau menolong buruh.
DPR RI mengesahkanRancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja menjadi undang-undang dalam sidang paripurna yang berlangsung, Senin (5/10/2020).
RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.
Setidaknya ada tujuh item krusial dalam UU Cipta Kerjayang amat merugikan buruh seperti dinyatakan Presiden KSPI Said Iqbal.
Salah satunya yaitu, soal pesangon PHK.
Pengurangan pesangon menjadi 25 kali upah bulanan. Buruh menolak pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.
Salah satu pasal kontroversial dalam UU Cipta Kerjaadalah besaran uang pesangon bagi karyawan korban PHK yang dinilai menyusut.
Besaran pesangon terbaru itu diatur dalam Pasal 156 UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pasalnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah besaran nilai maksimal pesangon yang didapatkan pekerja menjadi sebesar 25 kali upah yang terdiri atas 19 kali upah bulanan buruh, serta 6 kali jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
UU Cipta Kerja, pasal mengenai tambahan pesangon yang didapatkan pekerja bila perusahaan melakukan efisiensi dihapus.