Namun, hingga saat ini Plh Aswas Kejati Kepri Alex Sumarna belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penjualan kapal asing asal Vietnam KM PAF 4837.

Kapal ikan asing (KIA) asal Vietnam dengan nomer lambung KM PAF 4837 yang ditangkap oleh PSDKP Batam di perairan Natuna, Kepri.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, kapal pemancing ikan tersebut berhasil ditangkap pada Maret 2020 lalu, bersama empat kapal Vietnam lainnya.
Kapal-kapal tersebut adalah KG 94376 TS, PAF 4837, KG 94654 TS, PAF 4696 dan KG 95786 TS.
Total terdapat 68 awak kapal warga negara Vietnam. Menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia tersebut sudah diputus oleh pengadilan.
Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.
Namun, diduga kapal tersebut diambil oleh oknum jaksa dari Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Kapal yang seharusnya dieksekusi untuk dihancurkan, diduga malah dijual kepada pengusaha.
Menurut sumber Kompas.com, kapal tersebut dicat ulang untuk menyamarkan asal-usul.