Fotokita.net - Heboh, prajurit TNI ini dipecat karena terbukti suka sesama jenis hingga bikin pimpinan TNI AD murka.
Kasus terkait suka sesama jenis menghebohkan internal TNI.
Salahseorang prajurit Praka P dipecat dari satuannya dan dihukum satu tahun penjarakarena terbukti melakukan persenggamaan dengan juniornya sesama prajurit.
“Menyatakan terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja. Pidana pokok penjara selama 1(satu) tahun,” demikian bunyi putusan yang diketuai Letkol Chk Eddy Susanto SHdengan anggota Mayor Chk Joko Trianto SH MH dan Mayor Chk Victor Virganthara Taunay SH seperti dikutip dari website resmi Mahkamah Agung(MA), Rabu(14/10/2020).
"“Menetapkan selama terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” sambungnya.
Menurut majelis, terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis padahal terdakwa prajurit TNIyang seharusnya dapat menjadi contohbagi masyarakat di lingkungan terdakwa dalam berperilaku.
Utamanya dalam menaati aturan hukum.
“Sehingga perbuatan terdakwa sangat bertentangan dengan aturan hukum dan perundang-undangan serta ketentuan norma agama, sehingga harus diberikan tindakantegas,” terang putusan majelis.