Follow Us

Pemicu Demo Berujung Rusuh Disebut Bukan Berasal dari Buruh dan Mahasiswa, Download PDF Isi Lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja Di Sini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 07 Oktober 2020 | 07:29
Demo Buruh menentang Pengesahan RUU Cipta Kerja yang menuai kontroversi
Tribunnews

Demo Buruh menentang Pengesahan RUU Cipta Kerja yang menuai kontroversi

Fotokita.net - Pemicu demo berujung rusuk disebut bukan berasal dari buruh dan mahasiswa, download PDF isi lengkap Omnibus Law UU Cipta Kerja di sini.

Aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi di dua tempat berbeda, Selasa (6/10/2020).

Di Kalimantan Timur, buruh dan mahasiswa menggelar demo penolakan omnibus law UU Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Jalan Gajah Mada, Samarinda.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Disahkan Terburu-buru, 2 Tukang Kritik Jokowi yang Baru Dapat Bintang Jasa Beri Respons Begini: Bisa Salah Resep

Mereka tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) ini memadati Jalan Gajah Mada sambil membawa spanduk dan poster penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI Senin, (5/10/2020) malam.

Mereka juga membakar ban.

Di sela aksinya sebuah mobil plat merah warna hitam melintas di jalan tersebut. Mahasiswa langsung menghadang.

Mobil terpaksa berhenti.

Baca Juga: Buruh Merasa Dibohongi Penguasa Karena UU Cipta Kerja, Kabar Gembira Buat Pekerja Langsung Terlupakan, Padahal Gampang Tinggal Cek Di Sini

Seorang pendemo naik menduduki bumper mobil dengan nomor plat KT 1003 BZ itu.

Sebagian mahasiswa lain memegang sisi kanan mobil sambil menggoyang-goyang mobil tersebut.

“Bapak turun pak. Dengarkan suara kami pak,” teriak massa aksi.

Teriakan massa aksi tidak ditanggapi orang yang mengendarai mobil tersebut.

Tak lama berselang mobil dibiarkan melintas.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Subsidi Gaji Tahap 5 Ditransfer Hari Ini, Cepat Cek Rekening Mandiri, BNI dan BRI, Begini Cara Mudahnya

Terpantau beberapa polisi juga turut mengamankan arus lalu lintas di jalur tersebut akhirnya kembali lancar.

Selain menahan mobil para massa aksi juga meminta bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, tapi tak dapat dilakukan.

Pemprov Kaltim tak memberi ruang mediasi hingga massa membubarkan diri.

Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respon dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalan UU Cipta Kerja.

“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugat UU Cipta Kerja tersebut,” ungkap dia disela aksi.

Baca Juga: Pantas Buruh Cuek Pada Surat Terbuka Menaker, Omnibus Law UU Cipta Kerja Sunat Habis Uang Pesangon PHK, Begini Rinciannya

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.

Selain penolakan tersebut UU Cipta Kerja, pihaknya juga tengah memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di PHK tapi tidak diberi pesangon.

“Para buruh hari ini bersama kami ikut aksi,” tutur dia.

Akbar menyebut puluhan buruh tersebut di PHK perusahaan karena menggelar aksi penolakan Omnibus Law pada 25 Agustus 2020.

“Sudah bulan lebih mereka (buruh) belum dapat hak dan kini terlantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang dia.

Di Makassar, Sulawesi Selatan, ratusan mahasiswa dari berbagai universitas turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di beberapa titik Kota Makassar, Selasa (6/10/2020).

Baca Juga: Buruh Kelimpungan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Bos Serikat Pekerja Dapat Tawaran Jabatan dari Jokowi? Begini Faktanya

Dari pantauan Kompas.com hingga malam, mahasiswa menutup Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Mereka meneriakkan kekecewaan terhadap anggota DPR usai mengesahkan undang-undang yang dianggap merugikan buruh tersebut.

Aksi sambil tutup jalan juga terjadi di Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar.

Baca Juga: Diam-diam Disahkan Hingga Bikin Buruh Ngamuk, Berikut Poin-poin Omnibus Law UU Cipta Kerja yang Cabut Hak Pekerja

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.
ANTARA FOTO/Fauzan

Ratusan buruh berunjuk rasa di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, Senin (5/10/2020). Dalam aksinya mereka menolak omnibus law dan mengancam akan melakukan mogok kerja pada 6-8 Oktober 2020.

Ratusan Mahasiswa dari UIN Alauddin Makassar turut menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintah dan DPR terkait disahkannya omnibus law undang-undang cipta kerja.

Mereka juga membakar ban serta sempat menahan truk besar saat berunjuk rasa.

Muhammad ikhsan Hidayat dari Front Pembela Rakyat mengatakan, UU Cipta Kerja sangat merugikan kaum kelas bawah lantaran saat pembuatannya tidak melibatkan kelompok masyarakat utamanya kaum buruh.

"Yang menjadi dasar aksi ini adalah pembahasan yang tidak fundamental karena pembhasan dilakukan secara terburu buru," ujar Ikhsan saat diwawancara, Selasa (6/10/2020).

Direncanakan aksi unjuk rasa di Kota Makassar sendiri bakal berlangsung hingga 8 Oktober 2020.

Baca Juga: Didemo Buruh Sampai Harus Turun ke Jalan, Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat berujung ricuh.

Polisi menyebutkan bahwa kericuhan yang terjadi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat di Bandung, Selasa (6/10/2020), bukan massa aksi dari mahasiswa maupun buruh.

Polisi menyebut para pembuat kericuhan itu dari kelompok lain. Sampai saat ini polisi masih mengidentifikasi kelompok tersebut.

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya mengatakan, sebelum kericuhan mulai pecah di lokasi, aksi unjuk rasa mahasiswa dan buruh di Gedung DPRD Jabar sudah selesai.

Massa dari buruh dan mahasiswa sudah membubarkan diri. Ulung menduga bahwa aksi massa yang terlibat kericuhan ini diduga dari kelompok lain.

"Diperkirakan itu kelompok lain, bukan mahasiswa, sehingga tadi melakukan dorong- dorongan dengan anggota untuk menguasai Dewan dan melakukan penimpukan," ujar Ulung di lokasi unjuk rasa, Selasa malam.

Baca Juga: Bukan Hanya UU Cipta Kerja, Inilah Deretan Aturan yang Bikin Rakyat Turun ke Jalan Selama Jokowi Berkuasa

Sebanyak 650 personel kepolisian diterjunkan untuk melakukan pengamanan aksi unjuk rasa baik dari buruh, mahasiswa hingga kelompok massa lainnya.

"Untuk aksi buruh dan mahasiswa sudah selesai. Nah, kemudian ada kelompok di luar mahasiswa melakukan tindakan anarkis dan melakukan penimpukan terhadap anggota," ucap Ulung.

Menurut Ulung, kericuhan ini dipicu aksi massa yang enggan membubarkan diri, meski sudah lewat waktu yang disepakati pengunjuk rasa dan polisi.

Massa yang tetap bertahan ini berupaya memancing emosi aparat kepolisian dengan melakukan pelemparan.

Baca Juga: Ketiduran Nunggu Giliran Dipanggil, Mahasiswa Ini Ikut Wisuda Tanpa Mandi Hingga Lupa Pakai Celana, Komentar Orangtuanya Jadi Sorotan

"Tetapi anggota tidak terpancing, dengan SOP yang ada, kita berlakukan. Setelah tiga kali pelemparan, akhirnya kita pukul mundur mereka," kata Ulung.

Sebanyak 10 orang dari kelompok ini berhasil diamankan polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

"10 yang diamankan petugas masih kita lakukan pemeriksaan," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Provinsi Jabar berujung ricuh.

Lemparan batu dari kelompok massa yang belum diketahui dibalas dengan tembakan gas air mata dari polisi.

Tak hanya itu, kelompok ini semakin beringas dengan merusak kendaraan milik polisi.

Baca Juga: Pergi Keluar Kota? Hati-hati 62 Daerah Ini Masuk Status Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Berikut Daftarnya

Polisi akhirnya memukul bisa menguasai lokasi unjuk rasa. Sejumlah tembakan gas air mata berhasil membubarkan massa.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja resmi disahkan DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Senin (5/10/2020).

RUU Cipta Kerja disahkan menjadi Undang-Undang setelah mendapat persetujuan dari sebagian besar Fraksi di DPR.

Bagi Anda ingin mengetahui isi lengkap RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang kini telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja bisa unduh melalui link yang dilansir Kompasc.om berikut:

- Download RUU Cipta Kerja PDF (Google Drive) >>>

- Download RUU Cipta Kerja PDF (Baleg DPR) >>>

- Download Surat Presiden Jokowi untuk pengajuan RUU Cipta Kerja (PDF) >>>

Baca Juga: Video Tukang Bangunan Jadi Ganteng Usai Cukur Rambut Bikin Heboh, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF I) >>>

- Download Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM (PDF II) >>>

- Download Kronologi dan seluruh pembahasan DIM yang dibahas DPR sejak 2 April 2020 hingga disahkan di Paripurna 6 Oktober 2020 >>>>

(*)

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest