Teriakan massa aksi tidak ditanggapi orang yang mengendarai mobil tersebut.
Tak lama berselang mobil dibiarkan melintas.
Terpantau beberapa polisi juga turut mengamankan arus lalu lintas di jalur tersebut akhirnya kembali lancar.
Selain menahan mobil para massa aksi juga meminta bertemu dengan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur, tapi tak dapat dilakukan.
Pemprov Kaltim tak memberi ruang mediasi hingga massa membubarkan diri.
Humas GBMK Muhammad Akbar mengatakan, aksi penolakan tersebut merupakan respon dari daerah secara nasional untuk menuntut presiden mengeluarkan peraturan pengganti UU guna pembatalanUUCiptaKerja.
“Hanya dua cara dengan peraturan pengganti UU yang dikeluarkan presiden dan judicial review di MK untuk menggugatUUCiptaKerjatersebut,” ungkap dia disela aksi.

Seorang buruh membawa poster protes dalam aksi unjuk rasa di depan kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8/2020). Dalam aksinya itu ribuan buruh menolak omnibus law draf pemerintah dan menuntut agar PHK massal dampak COVID-19 dihentikan.
Selain penolakan tersebut UU Cipta Kerja, pihaknya juga tengah memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di PHK tapi tidak diberi pesangon.
“Para buruh hari ini bersama kami ikut aksi,” tutur dia.