Follow Us

Didemo Buruh Sampai Harus Turun ke Jalan, Apa Itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? Inilah Penjelasan Lengkapnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 06 Oktober 2020 | 06:51
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penolakan terhadap Rancangan Undang - Undang ( RUU ) cipta kerja,Omnibuslaw di kantor DPRD Bangka Belitung, Senin (10/8/2020).
SonoraBangka.id / edwin

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Provinsi Bangka Belitung ( Babel ) menggelar aksi unjuk rasa menuntut penolakan terhadap Rancangan Undang - Undang ( RUU ) cipta kerja,Omnibuslaw di kantor DPRD Bangka Belitung, Senin (10/8/2020).

Fotokita.net - Didemo buruh sampai harus ke jalan, apa itu Omnibus Law RUU Cipta Kerja? inilah penjelasan lengkapnya

Kalangan buruh akan melakukan gerakan mogok nasional Oktober 2020 (demo Omnibus Law 2020) selama tiga hari yang dimulai besok, Selasa (6/10/2020).

Hal itu dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja. Sebelumnya, meski sudah menuai protes dari serikat buruh di Tanah Air, pemerintah dan DPR tak bergeming dan terus melanjutkan upaya pengesahan RUU yang masuk dalam paket omnibus law tersebut.

Baca Juga: Bukan Hanya UU Cipta Kerja, Inilah Deretan Aturan yang Bikin Rakyat Turun ke Jalan Selama Jokowi Berkuasa

Saat ini, Omnibus Law RUU Cipta Kerja tinggal menunggu pengesahan di rapat Paripurna DPR.

Dalam rapat Baleg, dua fraksi menyatakan menolak RUU ini yaitu Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat.

Sementara sebanyak tujuh fraksi melalui pandangan fraksi mini telah menyetujui yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Nasional dan Partai Persatuan Pembangunan.

Baca Juga: Pergi Keluar Kota? Hati-hati 62 Daerah Ini Masuk Status Zona Merah Covid-19 di Indonesia, Berikut Daftarnya

Lalu apa itu omnibus law yang jadi kontroversi dan ditolak mati-matian oleh kalangan buruh dan apa isi RUU Cipta Kerja ( omnibus law itu apa)?

Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti untuk semuanya.

Dalam konteks hukum, omnibus law adalah hukum yang bisa mencakup untuk semua atau satu undang-undang yang mengatur banyak hal.

Baca Juga: Video Tukang Bangunan Jadi Ganteng Usai Cukur Rambut Bikin Heboh, Ternyata Begini Fakta Sebenarnya

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest