Fotokita.net - UU Cipta Kerja disahkan terburu-buru, 2 tukag kritik Jokowi yang baru dapat dapat Bintang Jasa beri respons begini: bisa salah resep.
DPR RI dan Pemerintah akhirnya resmi menyetujui dan mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang, Senin (5/10/2020), kemarin.
Pengesahan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang menjadi kontroversi dan mendapat penolakan dari para buruh pekerja.
Para massa buruh pun kemudian menggelar aksi demo penolakan.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, pengesahan RUU Cipta Kerja menunjukkan kurangnya komitmen pemerintah Indonesia dan anggota DPR RI untuk menegakkan hak asasi manusia.
"Mereka yang menentang substansi Ciptaker dan prosedur penyusunan UU baru ini sama sekali tidak menjadi pertimbangan para pembuat kebijakan."
"Anggota dewan dan pemerintah, nampaknya, lebih memilih untuk mendengar kelompok kecil yang diuntungkan oleh aturan ini. Sementara hak jutaan pekerja kini terancam," ujar Usman Hamid, melalui keterangan resmi di laman www.amnesty.id, Selasa (6/10/2020).
Usman menilai seharusnya serikat pekerja dan kelompok masyarakat sipil dilibatkan secara terus-menerus dalam pembahasan Undang-Undang ini sedari awal.
Karena kelompok-kelompok inilah yang akan menanggung langsung dampak dari berlakunya Omnibus Ciptaker.
Menurutnya, pengesahan RUU Cipta Kerja akan memberikan lebih banyak ruang bagi perusahaan dan korporasi untuk mengeksploitasi tenaga kerja, dan akan berujung pada kurangnya kepatuhan pengusaha terhadap upah minimum menurut undang-undang.