Follow Us

Bak Disambar Geledek Sudah Dinyatakan Lolos, Ada 220 Ribu Penerima Mendadak Gagal Dapat Bantuan Tunai Rp 3,55 Juta, Ternyata Begini Penyebabnya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Selasa, 29 September 2020 | 09:42
Ilustrasi bantuan tunai Rp 3,55 juta dari pemerintah.
Tribunnews.com

Ilustrasi bantuan tunai Rp 3,55 juta dari pemerintah.

Pencabutan ini dikarenakan peserta yang lolos tersebut tidak mengikuti pelatihan pertamanya dalam selang waktu 30 hari setelah dinyatakan lolos.

Baca Juga: Syok Dapat Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta, Pedagang Jamu Ingin Lakukan Hal Ini Usai Ketiban Rezeki dari Pemerintah

Komite Cipta Kerja berencana akan mengalokasikan dana dan kuota ke peserta lain.

Lalu apakah hal ini akan membuka kemungkunan dibukanya Kartu Prakerja gelombang 11?

Menjawab hal tersebut, Louisa Tuhatu mengatakan terselenggara atau tidaknnya Kartu Prakerja gelombang 11 ini akan tergantung dari keputusan komite kelak, Minggu (27/9/2020).

"Gelombang 10 ini menuntaskan kuota tahun 2020. Apakah akan ada gelombang tambahan itu tergantung keputusan KCK," jawab Louisa.

Baca Juga: Cek Status Penerima Bantuan Rp 600 Ribu, Inilah Solusi Gagal Upload Foto Saat Daftar Akun di Kemnaker.go.id

Louisa meng menuturkan, bagi para peserta yang lolos segera menyelesaikan pelatihan pertama dalam kurun waktu 30 hari kerja.

Tentu saja masalah ini supaya kepesertaan Kartu Prakerja bagi pelamar yang lolos tidak ditarik kembali.

"Itu (imbauan) yang paling utama," ungkap Louisa.

(Tribunnewswiki/Ika/Tyo/Kontan/Lidya Yuniartha)

Editor : Fotokita

Latest