Fotokita.net - Dipuji punya nyali kejar utang pangeran Cendana, Jokowi kini malah dituding bikin blunder lagi karena turuti permintaan Prabowo Subianto ini.
Pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Setya Utama, menjelaskan, saat itu rupanya konsorsium swasta kekurangan dana sehingga harus ditalangi oleh pemerintah.
Satya sendiri tak menjelaskan berapa besaran utang anggota keluarga Cendana itu yang harus dibayarkan ke kas negara.
"Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Setya dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg, Sabtu (19/9/2020).
Terkait permasalahan piutang tersebut, Kemensetneg telah melakukan upaya-upaya pengembalian uang negara tersebut kepada Bambang Trihatmodjo.
Upaya-upaya tersebut antara lain dilakukan melalui serangkaian rapat-rapat koordinasi yang dihadiri oleh perwakilan dari Kemensetneg, Sekretariat Jenderal Kementerian LHK, DJKN Kementerian Keuangan, Sekretariat Presiden, dan KMP SEA Games XIX Tahun 1997.

Mayangsari ketika bersama keluarga Cendana, Tommy Soeharto, Bambang Trihatmodjo, Tutut Soeharto, Mamiek Soeharto
Dalam rapat-rapat tersebut, disepakati bahwa permasalahan penyelesaian piutang dimaksud akan dilimpahkan kepada Kementerian Keuangan, utamanya terkait penyerahan pengurusan piutang negara dan teknis pelaksanaannya.
"Kini penanganan permasalahan penyelesaian piutang negara tersebut sedang berproses di Kementerian Keuangan sampai dengan piutang tersebut dinyatakan lunas atau selesai sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Setya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.
Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespons hal tersebut.

Anak-mantu Presiden kedua mendiang Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto, Siti Hardijanti Rukmana atau Mbak Tutut, Bambang Trihatmodjo, dan Mayangsari (dari kiri ke kanan).
"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang.
Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika dalam keterangannya.
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan.
Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.
Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, tetapi juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.

Fashion anak Mayangsari saat liburan di Istanbul
Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika kementerian atau lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.
Namun demikian, Isa enggan menjelaskan mengenai detail masalah piutang yang terjadi pada Bambang Trihatmodjo.
"Saya berikan satu hal bahwa permasalahan utang piutang, info detailnya termasuk info yang dikecualikan dari pemberitahuan info ke publik.
Kami jaga betul enggak bisa menjelaskan detail, tapi itu aturannya demikian. Kita jaga semua," jelas dia.
Untuk diketahui, melansir situs web PTUN Jakarta, perkara gugatan Bambang ke Menkeu teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT.
Gugatan itu didaftarkan pada Selasa (15/9/2020). Rencananya, agenda pemeriksaan persiapan dilakukan pada Rabu, 23 September 2020.
Pada perkara tersebut tertulis pihak penggugat atas nama Bambang Trihatmodjo, sedangkan tergugat Menteri Keuangan Republik Indonesia.
Sementara pada detail perkara, Bambang meminta keputusan Menkeu membatalkan pencekalan terhadap dirinya.
Adapun isi gugatan tersebut antara lain mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, di dalam gugatan tersebut juga meminta agar PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan tersebut, serta menghukum tergugat, yakni Menteri Keuangan, dengan membayar biaya perkara.
Sementara itu, di sisi lain, keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui pengangkatan dua eks anggota Tim Mawar menjadi pejabat di lingkungan Kementerian Pertahanan memantik polemik.
Keputusan pengangkatan yang bermula dari usulan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto itu dinilai telah menyakiti keluarga korban penculikan.
Sekretaris Jenderal Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Zaenal Muttaqin mengatakan, keputusan Presiden tersebut telah menambah luka keluarga korban yang selama dua lebih dari dekade tak kunjung mendapatkan keadilan.
"Dengan keputusan ini menjadi tamparan keras, menambah luka bagi keluarga korban," ujar Zaenal dalam konferensi pers virtual, Minggu (27/9/2020).
Zaenal mengatakan, sebelumnya banyak dari keluarga korban yang memberikan dukungan pencalonan Jokowi menjadi presiden pada dua periode sekaligus, yakni saat Pilpres 2014 dan Pilpres 2019.
Dukungan itu diberikan semata-mata tak ingin Indonesia dipimpin oleh Prabowo, orang yang diduga menjadi dalang penculikan anggota keluarganya pada pengujung kekuasaan rezim Orde Baru.
Namun demikian, keluarga korban mulai kecewa ketika Jokowi menunjuk Prabowo menjadi Menteri Pertahanan, yang disusul dengan bekas anak buahnya di Tim Mawar merangsek ke kekuasaan.
"Keluarga korban sudah mendukung Jokowi karena tidak ingin orang yang terduga kuat sebagai pelaku penculikan menjadi presiden," kata Zaenal.
"Ini luka yang kemudian disiram air cuka, sungguh kami sesalkan, tentu mengecam keras," ujar Zaenal.
Tim Mawar merupakan Grup IV Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI AD yang dipimpin Prabowo Subianto saat masih menjabat Komandan Kopassus.
Prabowo yang kini menjabat Menhan baru-baru ini mengusulkan dua eks anggota tim mawar sebagai pejabat Kemenhan dan disetujui Presiden Jokowi lewat Keputusan Presiden RI Nomor 166/TPA Tahun 2020.

Mantan Komandan Tim Mawar Mayjen TNI (Purn) Chairawan melaporkan Majalah Tempo kepada Dewan Pers
Keduanya yakni Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha. Dadang Hendrayudha saat ini menjabat Kepala Biro Umum Sekretariat Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ia dipercaya menjadi Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemenhan dengan menggantikan Prof Bondan Tiara Sofyan.
Sementara itu, Yulius Selvanus saat ini menjabat Komandan Korem (Danrem) 181/Praja Vira Tama yang akan menggantikan Mayjen TNI (Mar) Joko Supriyanto sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kemenhan.
Zaenal menilai, Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus tak pantas mengemban jabatan strategis di pemerintahan.
Alasannya, kedua nama tersebut sebelumnya tersandung kasus pelanggaran HAM. Oleh karena itu, kata Zaenal, Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus tak pantas menentukan masa depan arah bangsa melalui kedudukan yang akan diembannya.
"Kami bukan hanya sekadar meminta Keppres itu harus dicabut, enggak penting atau membatalkan," kata Zaenal.
"Yang dilakukan itu lebih sekadar mengabaikan pelanggar HAM yang harus diadili secara fair, mereka tidak boleh menentukan masa depan arah bangsa, kita enggak boleh diatur oleh pelanggar HAM," ujar Zaenal.

Prabowo Subianto dan Komando Pasukan Khusus (Kopassus)
Di samping itu, lanjut Zaenal, keputusan Jokowi tersebut telah mengabaikan tuntutan keadilan yang selama ini telah disuarakan keluarga korban.
Dengan keputusan ini, ia mengaku tak bisa membayangkan apa yang akan terjadi ketika negara dibangun tanpa ditopang kepastian hukum yang adil.
Persulit penyelidikan kasus HAM masa lalu
Sementara itu, Amnesty Internasional Indonesia menilai, pengangkatan Dadang Hendrayudha dan Yulius Selvanus akan semakin menyulitkan penyelidikan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Keputusan Presiden ini mempersulit upaya penyelidikan segala kejahatan kemanusiaan di masa lalu," ujar Koordinator Kampanye Amnesty International Indonesia Novel Matindas.
Novel menyebutkan, Presiden seharusnya mendukung pengusutan pelanggaran HAM masa lalu, bukan justru mengangkat para pelaku menjadi pejabat publik.
Dengan keputusan tersebut, kata dia, Presiden sudah mengambil pilihan yang membuat langkah bangsa Indonesia mengalami kemunduran dalam upaya menuntaskan kasus pelanggaran HAM masa lalu.
"Sekali lagi saya tegaskan, keputusan Presiden membuat upaya penyelidikan kasus HAM menjadi sulit," ucap Novel.
Tanggung jawab pemerintah
Sementara itu, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti menyatakan, pemerintah tidak boleh berpaling dari tanggung jawabnya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Apalagi, penuntasan kasus pelanggaran HAM tersebut menjadi salah satu janji Jokowi dalam kampanyenya.
"Indonesia harus segera mengimplementasikan komitmen yang dikeluarkan di forum internasional maupun bagaimana sebenarnya janji manis pada kampanye ketika Jokowi mengutarakan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu akan diselesaikan pada era kepemimpinannya," ucap Fatia.
Divonis kasus penculikan
Berdasarkan catatan Kontras, Brigjen TNI Yulius Selvanus dan Brigjen TNI Dadang Hendrayudha merupakan anggota eks Tim Mawar yang ketika itu berpangkat kapten melakukan operasi penculikan dan penghilangan paksa terhadap aktivis pada era Orde Baru.
Atas tindakannya itu, melalui Mahkamah Militer Tinggi (Mahmilti) II Jakarta, Yulius Selvanus dihukum 20 bulan penjara dan dipecat dari dinas ABRI.
Sementara itu, Dadang Hendrayudha dihukum 16 bulan penjara tanpa pemecatan.
Namun, dalam putusan tingkat banding, pemecatan terhadap Yulius Selvanus dianulir oleh hakim, sehingga keduanya masih menjabat aktif sebagai anggota militer.
Fatia menganggap, bergabungnya kedua anggota eks anggota Tim Mawar tersebut, ditambah Prabowo yang menjadi Menteri Pertahanan, menunjukkan tidak berjalannya mekanisme vetting dalam tubuh pemerintahan.
Hal itu juga menambah daftar panjang lembaga-lembaga negara yang diisi oleh orang-orang yang memiliki masalah dalam pelanggaran HAM masa lalu.
"Selain berpotensi untuk melemahkan makna penegakan hukum di Indonesia (impunitas), hal tersebut juga dapat mendorong terjadinya kembali pelanggaran HAM," kata Fatia.