Fotokita.net - Lama sebelum tagih utang Bambang Trihatmodjo, Menkeu Sri Mulyani sukses rebut Rp 1,2 triliun harta anak kesayangan Pak Harto, begini kisah pertarungannya.
Publik kini tengah membincangkan nama Bambang Trihatmodjo.
Maklum, putra ketiga mantan Presiden Soeharto ini menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena mendapat pencekalan ke luar negeri.
Bambang Trihatmodjo diketahui tidak bisa bepergian ke luar negeri setelah dicekal Kementerian Keuangan karena tersangkut utang yang belum dibayarkan ke negara.
Utang tersebut terkait dengan penyelenggaraan Pesta Olahraga Asia Tenggara SEA Games 1997 yang berlangsung di Jakarta.
Pengusaha nasional yang juga putra mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani lantaran terkait pencekalannya ke luar negeri.
Tak terima, gugatan dilayangkan Bambang ke PTUN terkait Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah RI terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Sebagai Menteri Keuangan, Sri Mulyani bertindak sebagai Ketua Tim Panitia Piutang Negara.
Utang Bambang kepada negara sebenarnya merupakan piutang yang dialihkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Keuangan.
Utang Bambang Trihatmodjo tersebut bermula dari penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997.
Bambang Trihatmodjo saat itu merupakan ketua konsorsium swasta yang ditunjuk pemerintah menjadi penyelenggara gelaran olahraga antar-negara ASEAN di Jakarta.