Follow Us

Banpres Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Jokowi Malah Sebut Kalau UMKM Merasa Kurang Bisa Minta Tambah, Begini Caranya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 02 September 2020 | 07:29
Ilustrasi banpres Rp 2,4 juta bisa ditarik pemerintah
Kompas.com

Ilustrasi banpres Rp 2,4 juta bisa ditarik pemerintah

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair, Inilah Jadwal Transfer Buat Karyawan Pakai Bank Swasta BCA Hingga CIMB Niaga

Apabila dinyatakan layak dan memenuhi persyaratan, maka pengusaha mikro akan mendapatkan langsung biaya tersebut yang dikirimkan langsung ke rekening masing-masing.

"Kita berharap dengan bantuan ini para UMKM bisa bersama-sama kembali berusaha karena kemarin modal mereka digunakan untuk keperluan konsumsi keluarga," ungkap Teten.

Pemerintah telah meluncurkan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pengusaha mikro, sebagai dana hibah untuk membantu para pengusaha di tengah pandemi Covid-19.

(Ilustrasi UMKM)
Kompas.com

(Ilustrasi UMKM)

Bantuan tersebut sudah disalurkan ke lebih dari 838.444 pengusaha mikro per 28 Agustus 2020.

Namun Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Hanung Harimba Rachman meminta penerima BLT UMKM segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Baca Juga: Cepetan Cek Rekening Kita, Minggu Ini Jadwal Transfer Tahap 2 Bantuan Rp 600 Ribu ke Karyawan Penerima

Sebab bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

"Pengusaha mikro yang dapat bantuan akan diberitahukan dari SMS, dalam pemberitahuan itu mereka diarahkan untuk datang ke perbankan Himbara (himpunan bank negara/BUMN).

Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengkonfirmasi, lalu dicairkan lah dana tersebut," ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/9/2020).

Dia bilang, dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga 3 bulan setelah dana sudah disalurkan.

Editor : Fotokita

Latest