Follow Us

Banpres Rp 2,4 Juta Bisa Ditarik Pemerintah, Jokowi Malah Sebut Kalau UMKM Merasa Kurang Bisa Minta Tambah, Begini Caranya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 02 September 2020 | 07:29
Ilustrasi banpres Rp 2,4 juta bisa ditarik pemerintah
Kompas.com

Ilustrasi banpres Rp 2,4 juta bisa ditarik pemerintah

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan, hingga saat ini bantuan Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta, sudah tersalurkan sebanyak 50 persen dari target yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Warga Golongan Ini, Pemerintah Siap Cairkan Bantuan Rp 500 Ribu, Begini Syarat dan Mekanismenya

"Per hari ini, sudah 50 persen yang sudah tersalurkan. Tinggal kita bagaimana mempercepat penyaluran dan diharapkan para pelaku UMKM bisa memanfaatkan bantuan ini," ujar Teten dalam keterangannya.

Dia bilang, untuk tahap pertama program ini akan menyasar 9,1 juta pelaku usaha mikro dan proses pencairannya akan selesai pada bulan September.

Sementara untuk target secara keseluruhan kata dia, akan diberikan ke 12 juta pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Bantuan Rp 600 Ribu Tahap 2 Cair Hari Kamis, Begini Cara Kontak Posko Pengaduan Bila Belum Juga Ditransfer Subsidi Gaji

"Program Banpres Produktif ini sudah diluncurkan oleh pak Presiden kemarin dan ini adalah dana hibah, bukan pinjaman. Per pengusaha mikro akan diberikan dana sebesar Rp 2,4 juta dan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang kita targetkan untuk menerima bantuan ini," jelas dia.

Sebelumnya Teten menyebutkan bantuan BLT ini diberikan sebagai modal usaha untuk membantu para UMKM yang terkena pandemi.

UMKM Binaan Pertamina
Kompas.com

UMKM Binaan Pertamina

Namun, bantuan ini tidak diberikan ke sembarang pengusaha mikro alias mereka yang benar-benar belum mendapatkan bantuan sama sekali dari pihak perbankan (unbankable).

Mengenai cara untuk mendapatkan bantuan ini, dijelaskan dia, pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan dirinya atau mengajukan dirinya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota.

Lalu pihak Kadiskop akan melihat data-datanya dan menentukan layak atau tidaknya calon penerima bantuan tersebut mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Editor : Fotokita

Latest