Fotokita.net -Jangan sampai terlewatkan untuk cek rekening kita, minggu ini pemerintah menjadwalkan transfer tahap 2 bantuan Rp 600 ribu ke karyawan penerima.
Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk bantuan subsidi gaji yang disalurkan kepada 15,7 juta pekerja swasta (Non-BUMN/BUMD serta Non-PNS) senilai Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Dengan kriteria pekerja tersebut harus berpenghasilan di bawah Rp 5 juta dan aktif menjadi peserta BPJamsostek hingga 30 Juni 2020.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan para pekerja penerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah yang menggunakan rekening bank swasta tetap akan mendapatkan haknya.
Meski memang memerlukan waktu dan tidak secepat pemegang rekening bank-bank milik pemerintah (Himbara).
"Mungkin teman-teman menggunakan bank swasta ada waktu, tapi kalau bank pemerintah relatif bisa ditransfer saat itu," ujarnya, Minggu (30/8/2020).
Dia menyebutkan, rata-rata pekerja penerima bantuan subsidi gaji memang menggunakan rekening bank-bank BUMN.
"Yang saya lihat memang 60:40, 60 persen itu bank pemerintah, 40 persen itu bank-bank swasta," ucapnya.
Menaker juga mendorong kepada pekerja dan juga pemberi kerja agar segera melaporkan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi gaji sebelum tenggat waktu yang diberikan oleh BP Jamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) berakhir pada hari ini (31/8/2020).