Follow Us

Komnas Perlindungan Anak Larang Pakai Kata Anjay, 2 Pakar Bahasa Ini Kompak Bilang Begini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 31 Agustus 2020 | 06:45
Video Klip 'Anjay' Kemal Pahlevi dan juga Younglex
youtube.com

Video Klip 'Anjay' Kemal Pahlevi dan juga Younglex

Fotokita.net - Bikin heboh, Komnas Perlindungan Anak secara resmi mengeluarkan imbauan larangan pemakaian kata 'anjay', 2 pakar Bahasa Indonesia ini sama-sama kompak beri tanggapan begini.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis itu menuai pro dan kontra masyarakat.

Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.

Baca Juga: Heboh, Raffi Ahmad Pamer Foto RANS di Bodi Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Buru-buru Beri Penjelasan

Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.

"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga: Bercucuran Air Mata di Depan Kamera, Inilah Deretan Bisnis Umi Pipik Hingga Sanggup Hidupi Ke-4 Anaknya Tanpa Bantuan Orang Lain

Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.

Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.

Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest