Fotokita.net - Bikin heboh,Komnas Perlindungan Anak secara resmi mengeluarkan imbauan larangan pemakaian kata 'anjay', 2 pakar Bahasa Indonesia ini sama-sama kompak beri tanggapan begini.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Siraitmenjelaskan maksud pihaknya mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.
Pernyataan yang disampaikan Komnas Perlindungan Anak melalui pers rilis itu menuai pro dan kontra masyarakat.
Menurut Arist, ada dua perspektif dalam pengunaan kata anjay.
Baca Juga: Heboh, Raffi Ahmad Pamer Foto RANS di Bodi Pesawat, Dirut Garuda Indonesia Buru-buru Beri Penjelasan
Pihaknya melarang penggunaan kata anjay yang menimbulkan hujatan atau hinaan.
"Yang ingin kita sampaikan kita menolak istilah anjay itu. Kalau mengandung unsur merendahkan martabat mencederai orang dan menimbulkan kebencian. Itu yang harus diperjuangkan Komnas," ujar Arist kepada Tribunnews.com, Minggu (30/8/2020).
Menurut Arist, hal tersebut dilarang dalam Undang-undang perlindungan anak karena ada unsur merendahkan martabat.
Arist mengungkapkan siapapun bisa dipidana jika melakukan perbuatan tersebut.
Sementara perspektif kedua, kata anjay diperbolehkan jika digunakan untuk mengekspresikan pujian atau penyampaian rasa kagum terhadap sesuatu.