Follow Us

Komnas Perlindungan Anak Larang Pakai Kata Anjay, 2 Pakar Bahasa Ini Kompak Bilang Begini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Senin, 31 Agustus 2020 | 06:45
Video Klip 'Anjay' Kemal Pahlevi dan juga Younglex
youtube.com

Video Klip 'Anjay' Kemal Pahlevi dan juga Younglex

Istilah " anjay" menjadi viral di media sosial. Setidaknya hingga Minggu petang (30/8/2020) ada lebih dari 120.000 orang di Twitter yang mencuitkan kata tersebut.

Pemicunya adalah rilis dari Komisi Nasional Perlindungan Anak ( Komnas PA) yang meminta kepada publik untuk menghentikan penggunaan kata "anjay".

Komnas PA beralasan, ungkapan "anjay" dapat berpotensi mengandung unsur kekerasan.

Bahkan, pengguna yang memakai kata "anjay" dan dalam konteks berbahasa termasuk sebagai bentuk kekerasan verbal, dapat dipidana berdasarkan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Pelajar dan Mahasiswa, Begini Cara Dapat Kuota Internet Gratis Selama 4 Bulan, Dari September-Desember 2020

"Apakah itu bermakna merendahkan martabat, melecehkan, membuat orang jadi galau atau sensara, kalau unsur itu terpenuhi, maka istilah anjay tentu itu mengandung kekerasan.

Jika mengandung kekerasan, maka tak ada toleransi," kata Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dikutip, Minggu (30/8/2020).

Tanggapan netizen tentang penggunaan kata "Anjay" yang viral di Twitter.
Tangkap layar IInstagram @lambeturah

Tanggapan netizen tentang penggunaan kata "Anjay" yang viral di Twitter.

Tanggapan dari pakar bahasa

Wikipediawan dan pencinta Bahasa Indonesia Ivan Lanin menyampaikan, cara menentukan suatu kata yang dinilai kurang baik untuk digunakan menurutnya bisa bergantung pada berbagai hal.

"Dalam teori kesantunan bahasa (language politeness), suatu kata yang digunakan dalam pembicaraan tidak berterima ketika kawan bicara 'kehilangan muka'.

Ini bergantung berbagai hal, antara lain tingkat keakraban dan budaya," ujar Ivan saat dihubungi Kompas.com, Minggu (30/8/2020).

Editor : Fotokita

Latest