Follow Us

Bantuan Rp 600 Ribu Resmi Diluncurkan, Begini Syarat dan Jadwal Transfer Subsidi Upah dari Pemerintah

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 27 Agustus 2020 | 10:32
Ilustrasi, ATM untuk cek bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah
Carolus Agus Waluyo

Ilustrasi, ATM untuk cek bantuan Rp 600 ribu dari pemerintah

Perlu diketahui, mekanisme penyaluran bantuan subsidi gaji/upah ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali.

"Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta," ujarnya.

Subsidi gaji ini pada akhirnya akan disalurkan dengan total 15,7 juta pekerja yang akan dituntaskan hingga September 2020.

Menaker berharap, tiap pekannya BPJamsostek (BPJS Ketenagakerjaan) akan menyerahkan data serta nomor rekening para pekerja penerima subsidi gaji sebanyak 15,7 juta kepada pemerintah secara bertahap.

Baca Juga: Kabar Gembira Buat Guru Honorer, Menkeu Sri Mulyani Pastikan Pekerja Non PNS Itu Juga Dapat Bantuan Rp 600 Ribu yang Cair Hari Ini

Lalu, apa syarat pekerja dapat menerima bantuan subsidi upah/gaji dari pemerintah tersebut?

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenake) Nomor 14 Tahun 2020 ada 7 kriteria, meliputi:

 Bantuan pemerintah Rp 600 ribu sempat batal ditransfer, bikers harus tahu kenapa sampai gak jadi cair tanggal 25 Agustus 2020 kemarin.
Kompas.com/Totok Wijayanto

Bantuan pemerintah Rp 600 ribu sempat batal ditransfer, bikers harus tahu kenapa sampai gak jadi cair tanggal 25 Agustus 2020 kemarin.

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

Editor : Fotokita

Latest