Follow Us

Hore Kabar Gembira Jadi Nyata Aturan Sudah Ditandatangani, Pemerintah Cairkan Gaji Ke-13 PNS, Berikut Besarannya

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Sabtu, 08 Agustus 2020 | 08:35
Ilustrasi ASN
Sonora/Jumahudin

Ilustrasi ASN

Baca Juga: Kabar Gembira, 4,1 Juta ASN Segera Terima Gaji Ke-13 PNS, Pemerintah Pastikan Pensiunan Juga Ikut Dapat Uang Tambahan Itu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus

Anggaran terdiri dari dana melalui APBN sebesar Rp 14,6 triliun, gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk PNS pusat Rp 6,73 triliun, pensiunan Rp 7,86 triliun, dan yang berasal dari APBD untuk PNS daerah Rp 13,89 triliun.

Lebih rinci, beleid tersebut juga menjelaskan mengenai penghasilan ketiga belas pimpinan atau pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS).

Berikut rincian maksimal gaji ke-13 yang akan diterima.

Pimpinan LNS

Ketua/Kepala Rp 9,59 juta

Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta

Sekretaris Rp 7,99 juta

Anggota Rp 7,99 juta

Baca Juga: Ingin Dapatkan Gaji Tambahan Rp 600 Ribu Tiap Bulan dari Pemerintah? Begini Syarat dan Ketentuannya

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara eselon

Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta

Editor : Fotokita

Baca Lainnya

Latest