Follow Us

Kabar Gembira, 4,1 Juta ASN Segera Terima Gaji Ke-13 PNS, Pemerintah Pastikan Pensiunan Juga Ikut Dapat Uang Tambahan Itu: Kami Usahakan Cair Sebelum Pertengahan Agustus

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 02 Agustus 2020 | 07:25
Ilustrasi suasana silaturahmi Gubernur Babel bersama ASN
Diskominfo Babel

Ilustrasi suasana silaturahmi Gubernur Babel bersama ASN

Fotokita.net - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pencairan gaji ke-13 pada 2020 hanya diperuntukkan pejabat eselon III ke bawah dan setingkatnya.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk TNI dan Polri, serta pensiunan. Artinya, pejabat negara eselon I dan II tidak memperoleh pembayaran gaji ke-13.

Bendahara Keuangan Negara ini menyebut telah menyiapkan anggaran gaji dan pensiun ke-13 dengan total Rp 28,5 triliun.

"Yang terdiri dari ASN untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji untuk ASN pusat adalah Rp 6,73 triliun. Sedangkan untuk pensiun ke-13, anggarannya adalah sebesar Rp 7,86 triliun," ujar Menkeu.

Pemerintah telah menjanjikan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara ( ASN), TNI/Polri, dan pensiunan akan diberikan pada Agustus ini.

Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan pencairan gaji dilakukan agar ada suntikan dana segar kepada ASN untuk meningkatkan konsumsi.

Baca Juga: Berita Baik Buat PNS, Usai Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Bulan Agustus, Inilah 6 Tunjangan yang Didapat ASN di Luar Gaji Pokok, Berikut Rinciannya

Namun, karena masih mempertimbangkan efisiensi anggaran, pencairan gaji ke-13 tidak sebesar tahun sebelumnya.

Kondisi saat ini sudah berbeda mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif sehingga membutuhkan belanja penanganan lebih besar, yakni mencapai Rp 695,2 triliun.

Baca Juga: PNS Kembali Terima Kabar Gembira, Setelah Gaji Ke-13 Cair Bulan Agustus, Abdi Negara Bakal Terima 6 Tunjangan Sekaligus di Luar Gaji Pokok: Berikut Besarannya

Sementara pendapatan negara diprediksikan terkontraksi hingga 10 persen, yaitu Rp 1.699,9 triliun dalam target perubahan APBN pada Perpres 72/2020 dan defisit diperlebar dari 5,07 persen menjadi 6,34 persen.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyampaikan, sebanyak 4.100.894 orang aparatur sipil negara ( ASN) menerima gaji ke-13 pada Agustus 2020.

Tjahjo mengatakan, mereka yang mendapat gaji ke-13 itu bukan merupakan pejabat negara/eselon I dan eselon II, serta pejabat setingkatnya.

"Kira-kira yang terima gaji ke-13 sebanyak 4.100.894 orang (meliputi pejabat eselon III, IV, dan V serta Jabatan Fungsional Umum dan Jabatan Fungsional Teknis, guru, penyuluh, dokter dll).

Pejabat negara, eselon I dan eselon II tidak terima," ujar Tjahjo di Jakarta, Senin (27/7/2020), seperti dikutip Antara.

Baca Juga: Seusai Hukum Warganya yang Tak Pakai Masker 3 Bulan Kerja Paksa, Kim Jong Un Akhirnya Mau Bongkar Kasus Pertama Covid-19 di Korea Utara, Satu Kota Ini Jalani Lockdown

Mereka yang bakal mendapatkan gaji ke-13 adalah tenaga administrator (Eselon III) 101.149 orang, Tenaga Pengawas (Eselon IV) 327.915 orang.

Lalu, Eselon V 14.989 orang, jabatan fungsional umum 1.559.965 orang, dan jabatan fungsional teknis 2.096.876 orang.

Aparatur Sipil Negara (ASN)
Humas MenPan RB

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Sebelumnya, pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 PNS pada Agustus mendatang. Namun demikian, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menjelaskan, komponen yang masuk ke dalam gaji ke-13 tahun ini hanyalah gaji pokok dan tunjangan melekat ASN yang bersangkutan, baik itu tunjangan jabatan maupun tunjangan keluarga.

Baca Juga: Pernah Disebut Rocky Gerung Sebagai Proyek Ngibul, Kini Pabrik Mobil Esemka Seperti Mati Suri, Sepi dan Gaji Karyawan Pun Dipotong

"Ya betul (hanya gaji pokok dan tunjangan melekat)," ujar Askolani ketika dikonfirmasi, Rabu (22/7/2020).

Dengan demikian, Askolani pun menjelaskan besaran gaji ke-13 tahun ini akan sama dengan nilai Tunjangan Hari Raya (THR) yang dicairkan beberapa waktu lalu.

Padahal di tahun-tahun lalu, nilai gaji ke-13 lebih besar jika dibandingkan dengan THR.

Lalu sebenarnya, berapakah besaran tunjangan kinerja yang didapatkan oleh PNS?

Satpol PP sidak ASN yang tak mengenakan masker

Satpol PP sidak ASN yang tak mengenakan masker

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (Perka) Nomor 20 tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijelaskan, penghitunngan tunjangan kinerja PNS ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi jabatan dengan menerapkan prinsip-prinsip adil, onyektif, transparan, dan konsisten.

Penghitungan kinerja perlu didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan penilaian prestasi kerja pegawai serta mempertimbangan kemampuan keuangan negara.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan, besaran tunjangan kinerja PNS didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.

Baca Juga: Gaji Manajemen Pelaksana Bikin Iri, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 Digelar Akhir Juli 2020, Berikut Besaran Kuota yang Dibuka

Untuk penilaian jabatan struktural, kriteria penilaian yang dimasukkan adalah ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenueliaan dan manajerial, serta hubungan personal.

Selain itu juga kesulitan dalam pengarahan pekerjaan serta kondisi lain.

Sementara untuk penilaian jabatan fungsional, penilaian meliputi pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan, pedoman kerja, serta kompleksitas tugas.

Berdasarkan faktor tersebut, ada 17 tingkatan jabatan yang masing-masing tingkatan terdapat nilai jabatan yang berbeda dan berjenjang.

Jabatan terendah ditetapkan 190, dan nilai jabatan tertinggo ditetapkan 4.730. Dalam penghitungan tukin, formulasi yang digunakan adalah mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Di mana dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp 5.000 untuk setiap nilai jabatan

Baca Juga: Setelah Bikin Staf Khusus Mundur dari Jabatannya, Kini Kartu Prakerja Jadi Sorotan Lagi, Gaji Pengurus Program Unggulan Jokowi Begitu Fantastis: Begini Rinciannya

Dengan demikian maka jika PNS tersebut berada di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan 4.730 maka tukin yang dikantongi adalah sebesar Rp 23,65 juta.

Sementara, untuk PNS dengan kelas jabatan I dannilai jabatan sebesar 190, maka tunjangan kinerja yang didapatkan Rp 950.000. Untuk informasi, tahun ini, pemerintah pun telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, sebesar Rp 14,6 triliun anggaran tersebut akan berasal dari APBN.

Rinciannya, alokasi untuk gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji ASN pusat sebesar Rp 6,73 triliun.

Selain itu, pemerintah juga mengalokasikan untuk pensiunan ke-13 sebesar Rp 7,86 triliun.

Sisanya, berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Baca Juga: Tak Cuma Mobil Keluarga Mempelai Terguling Gegara Jalanan Mendadak Ambles, Perempuan Cantik Ini Alami Hal Tragis Sehabis 2 Hari Berturut-turut Jadi Pengiring Pengantin

Pembayaran gaji dan pensiun ke-13 tersebut diwacanakan akan dimulai pada Agustus 2020.

Namun sebelumnya, pemerintah harus merevisi dua regulasi yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019.

"Di dalam perubahan PP yang diharapkan bisa selesai dalam satu atau dua minggu sehingga Agustus kita sudah bisa melaksanakan pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

Direktur Jenderal Pembendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Andin Hadiyanto mengatakan, pihaknya mengupayakan agar gaji ke-13 bisa diberikan sebelum pertengahan Agustus 2020.

"Revisi peraturan pemerintah sedang difinalisasi Kemenpan. Segera selesai dan langsung dibayar.

Kami usahakan sebelum pertengahan Agustus (pembayarannya). Kalau bisa lebih cepat," ujarnya, Sabtu (1/8/2020).

Baca Juga: Berbeda dengan ASN Lain yang Cuma Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, PNS Bea Cukai Bisa Dapat 10 Insentif Setiap Bulan, Begini Rinciannya

Pemerintah pun telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 dan PP No. 38 Tahun 2019 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

Kini, revisi PP tersebut tinggal menunggu tandatangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo.

"Menurut saya (revisi PP) sudah selesai. Terakhir di Setneg (Sekretariat Negara) untuk ditandatangani Bapak Presiden," ujarnya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest