Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama, melalui pengacaranya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Polda Metro Jaya.
Pria yang akrab disapa Ahok melaporkan pencemaran nama baik yang diterimanya di media sosial (Medsos).
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy ketika dihubungi, Kamis (30/7).
Ramzy menyebut, perkara yang diadukan dalam laporan tersebut adalah mengenai pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial.
Adapun akun yang dilaporkan adalah @ito.kurnia dan @an7a_s679, ke Polda Metro Jaya.
Ahmad Ramzy Ba'abud, mengatakan postingan akun tersebut sangat merugikan keluarga kliennya.
Belum diketahui unggahan @ito.kurniawan yang mana, yang dilaporkan pihak Ahok.
Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melapor ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan kasus pencemaran nama baik keluarga kliennya itu ke Polda Metro Jaya.
Adapun selaku pihak terlapor yaitu dua akun di media sosial Instagram yakni @ito.kurnia dan @an7a_s679.