Follow Us

Ahok Laporkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Pemilik 2 Akun Media Sosial Ini Ditangkap Polisi?

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Kamis, 30 Juli 2020 | 16:07
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat berinteraksi dengan warga DKI Jakarta.
Instagram.com/Soakti13

Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok atau BTP saat berinteraksi dengan warga DKI Jakarta.

Fotokita.net - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.

Ahok melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.

"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).

Baca Juga: Dulu Disiksa Pangeran Malaysia Sejak Malam Pertama, Kini Manohara Malah Sibuk Keluar Masuk Hutan Setelah Tak Lagi Eksis di Panggung Hiburan

Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Dia menyerahkan perisiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.

"Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kata dia.

Baca Juga: Blak-blakan Akui Suaminya Senang Main Perempuan Saat Konsumsi Narkoba, Nunung Bongkar Cara Penuhi Kebutuhan Ranjang dengan Iyan Sambiran Selama di RSKO: Bayar Segitu Buat 4 Jam

Menurut Ramzy, berdasarkan informasi yang didapat pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok itu telah ditangkap.

Nantinya polisi akan menjelaskan dalam risil yang telah direncanakan dalam waktu dekat.

"Polda akan rilis. (pelaku sudah tertangkap) Infonya begitu. Nanti habis dari polda baru saya yang ngomong," ucap dia.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest