Fotokita.net - Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialaminya pada jejaring media sosial.
Ahok melaporkan kasus tersebut melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ pada 17 Mei 2020 lalu.
"Iya betul. (tentang) Pencemaran nama baik di media sosial lah ya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Rabu (30/7/2020).
Namun, Ramzy sendiri tidak dapat menjelaskan kasus pencemaran nama baik yang dialami mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Dia menyerahkan perisiwa yang menimpa klien itu kepada polisi.
"Itu Polda mau rilis baiknya nunggu Polda dulu aja yang ngomong," kata dia.
Menurut Ramzy, berdasarkan informasi yang didapat pelaku yang melakukan pencemaran nama baik terhadap Ahok itu telah ditangkap.
Nantinya polisi akan menjelaskan dalam risil yang telah direncanakan dalam waktu dekat.
"Polda akan rilis. (pelaku sudah tertangkap) Infonya begitu. Nanti habis dari polda baru saya yang ngomong," ucap dia.
Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahja Purnama, melalui pengacaranya melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpanya ke Polda Metro Jaya.
Pria yang akrab disapa Ahok melaporkan pencemaran nama baik yang diterimanya di media sosial (Medsos).
"Pencemaran nama baik di medsos lah ya. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu," kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy ketika dihubungi, Kamis (30/7).
Ramzy menyebut, perkara yang diadukan dalam laporan tersebut adalah mengenai pencemaran nama baik terhadap Ahok melalui media sosial.
Adapun akun yang dilaporkan adalah @ito.kurnia dan @an7a_s679, ke Polda Metro Jaya.
Ahmad Ramzy Ba'abud, mengatakan postingan akun tersebut sangat merugikan keluarga kliennya.
Belum diketahui unggahan @ito.kurniawan yang mana, yang dilaporkan pihak Ahok.
Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melapor ke polisi atas kasus pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan pihaknya melaporkan kasus pencemaran nama baik keluarga kliennya itu ke Polda Metro Jaya.
Adapun selaku pihak terlapor yaitu dua akun di media sosial Instagram yakni @ito.kurnia dan @an7a_s679.
Salah satu akun yakni @ito.kurnia kerap memposting ihwal Ahok dan keluarganya. Bahkan tak luput mantan istri Ahok, Veronica Tan.
"Melapor kasus pencemaran nama baik di medsos,” kata Ahmad Ramzy di Jakarta pada Kamis (30/7/2020).
Ahmad Ramzy mengatakan, dirinya merupakan orang yang melapor kasus pencemaran nama baik ini ke polisi setelah mendapat kuasa dari Ahok.
(Kompas.com/KompasTV/Republika.co.id)