Fotokita.net -Informasi terkait masalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang selalu ditunggu-tunggu oleh oleh banyak orang orang.
Bukan hanya soal lowongan saja, tapi juga gaji para aparatur ini.
Profesi pegawai negeri sipil atau PNS memang masih menjadi dambaan warga Indonesia. Maklum, status abdi negara ini bukan hanya gengsi tetapi juga menawarkan sejumlah keunggulan dari sisi kesejahteraan.
Pegawai Negeri Sipil saat ini sedang berbunga-bunga, meski pandemi virus corona belum lagi berakhir hingga menghancurkan sektor ekonomi, tetapi para abdi negara itu baru saja menerima berbagai kabar gembira.
Diketahui, gaji para PNSini terbagi dari beberapa golongan.
Tak hanya menerima gaji pokok perbulan, namun para PNS juga mendapatkan beberapa tunjangan yang tak didapat oleh profesi lain.
Kira-kira tunjangan apa saja itu?
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin uumumnya jadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.
Total tukin berbeda-beda.
Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.
Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkanoleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.
Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.
Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.
Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

Hore! Menteri Keuangan Pastikan Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan Akan Segera Cair, Catat Waktu dan Nominalnya
2. Tunjangan Jabatan
Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Iniberarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
Besarannya yauitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA.
Berikut rinciannya:
Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA
Rp 490.000 untuk IVB
Rp 540.000 untuk IVAA
Rp 1.260.000 untuk IIIA
Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Ilustrasi PNS
3. Tunjangan Suami/Istri
Nominaltunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.
Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
4. Tunjangan Anak
Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan sumi/istri.
Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Ilustrasi PNS
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.
Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.
Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.
5. Perjalanan Dinas
Tak dipungkiri,PNSmenjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota.
Bahkan kadang harus ke luar negeri.
Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.
Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.
Selain itu juga adabiaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.
6. Tunjangan Makan
Kemudian terakhirada tunjangan makan.
Untuk besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
PNS Golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV bisa memperoleh Rp 41.000 per hari.
Gaji Pokok
Gaji pokok PNS ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Untuk tota besaran gaji pokok PNS berjenjang ini disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Inilah rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I sampai IV.
Hitungan gajiini disusun dari yang paling rendah sampai paling tinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS), yaituPeraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.
"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Rabu (29/7/2020).
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.
Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari. Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.
Cuti sakit
Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.
Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit. Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari.
Hal itu disebutkan pada pasal 320. Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.
Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakniwaktu paling lama 1 tahun.
Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.
"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.
Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberhentian
Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:
1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatanhukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatanyang ada hubungannya dengan jabatan.
c. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
d. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2(dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
2. Wajib mengundurkan diri
Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai:
Calon Presiden
Wakil Presiden
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Gubernur
Wakil Gubernur
Bupati/Wali Kota
Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.
3. PNS jadi tersangka
Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.
Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.