Follow Us

Tak Cuma Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Kini Aturan Baru Sebut PNS Bisa Dipecat Jika Memenuhi Syarat Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Juli 2020 | 17:19
Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Radmida Dawam melantik 50 ASN,Jumat ( 19/06/20).
Zulhaidir

Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Radmida Dawam melantik 50 ASN,Jumat ( 19/06/20).

Besarannya yauitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA.

Baca Juga: Posisinya Makin Terjepit Pasukan Tempur Taktis, KKB Papua Pimpinan Egianus Kogoya Kembali Kehilangan 2 Tokoh Penting Ini, TNI: Mereka Dihadang Tim Satgas Pamtas

Berikut rinciannya:

Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA

Rp 490.000 untuk IVB

Rp 540.000 untuk IVAA

Rp 1.260.000 untuk IIIA

Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Ilustrasi PNS
Tribun Timur

Ilustrasi PNS

3. Tunjangan Suami/Istri

Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut, PNS yang mempunyai istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest