Follow Us

Tak Cuma Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok, Kini Aturan Baru Sebut PNS Bisa Dipecat Jika Memenuhi Syarat Ini

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Rabu, 29 Juli 2020 | 17:19
Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Radmida Dawam melantik 50 ASN,Jumat ( 19/06/20).
Zulhaidir

Sekretaris daerah kota Pangkalpinang Radmida Dawam melantik 50 ASN,Jumat ( 19/06/20).

Wakil Gubernur

Bupati/Wali Kota

Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Baca Juga: Berita Baik Buat PNS, Usai Gaji Ke-13 Dipastikan Cair Bulan Agustus, Inilah 6 Tunjangan yang Didapat ASN di Luar Gaji Pokok, Berikut Rinciannya

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

3. PNS jadi tersangka

Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma

Latest