Fotokita.net-Menteri Agama Fachrul Razi menekankan pentingnya upaya pemberantasan paham radikalisme di lingkungan pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut dia, lingkungan PNS harus bersih dari paham radikalisme.
Sebab, jika tidak, keberadaan PNS yang terpapar paham radikalisme akan mengancam nilai dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Buat apa negara menggaji PNS, kalau PNS itu musuh dalam selimut dalam negara Indonesia,” kata Fachrul saat menjadi pembicara di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim, Kota Malang, Kamis (21/11/2019).
Fachrul menegaskan bahwa ancaman radikalisme di Indonesia nyata. Paham radikal itu berusaha untuk mengubah sistem yang sudah tertanam di Indonesia.
Fachrul menyebutkan empat ciri tindakan yang masuk dalam kategori radikal.
Empat ciri itu berdasarkan konsep yang diterapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ciri pertama adalah intoleran terhadap perbedaan. Kedua, adanya konsep takfiri atau mudah mengkafirkan orang lain.
Ketiga, memaksanakan kehendak dengan berbagai dalil dan yang keempat menggunakan cara kekerasan untuk mewujudkan kehendaknya.