Pelaku lalu memperkosa korban saat memijatnya. Menunggu 30 menit, suami korban mulai curiga lantaran mendengar suara gaduh dari dalam kamar.
Betapa terkejutnya sang suami, mendapati istrinya diperkosa oleh tukang pijat yang dipesannya. Pelaku akhirnya dilaporkan dan ditangkap.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.
"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin menjelaskan, pelaku sudah pernah bertemu dengan korban sebelum memijit ke rumahnya.
Mereka bertemu pada Senin (20/7/2020) untuk pemesanan jasa pijat hari Selasa (21/7/2020).
Pelaku mengaku terpikat oleh paras korban.
"Sehari sebelumnya sudah ketemu, konsultasi," kata dia.
Pelaku pun telah merencanakan niat jahatnya tersebut.
Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP Tentang Pencabulan dengan ancaman kurungan penjara sembilan tahun.