"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.
Kisah Siswi SD Korban Pencabulan Hingga Hamil
Peristiwa serupa juga pernah menimpa siswi SDdi Cianjur, Jawa Barat.
Pelakunya adalah seorang buruh tani.
Kini, ia harus mendekam di sel tahanan Polres Cianjur guna mempertanggngjawabkan perbuatannya.
Pria berinisial SF (57) itu ditangkap atas tuduhan menculik siswi Sekolah Dasar (SD).
Tak hanya itu, SF juga mencabuli gadis belia yang malang tersebut.
Bukan hanya sekali, SF mencabulinya hingga belasan kali.
Saat diamankan, korban sedang hamil sembilan bulan.
Saat melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan dinikahi.
Karena masih belia, korban memang mudah untuk dibujuk rayu.