Bak Kucing Tergiur Ikan Asin, Tukang Pijat Ini Nekat Cabuli Pelanggan Gegara Paras Ayu dan Tubuh Aduhainya, Padahal Suami Korban Lagi Nunggu di Ruang Tamu

Bayu Dwi Mardana Kusuma - Minggu, 26 Juli 2020 | 08:08
 
Ilustrasi pijat
Pixabay.com/whitesession

Ilustrasi pijat

"Pasalnya 289 KUHP, penjara 9 tahun," tegas Abidin.

Kisah Siswi SD Korban Pencabulan Hingga Hamil

Peristiwa serupa juga pernah menimpa siswi SDdi Cianjur, Jawa Barat.

Pelakunya adalah seorang buruh tani.

Kini, ia harus mendekam di sel tahanan Polres Cianjur guna mempertanggngjawabkan perbuatannya.

Pria berinisial SF (57) itu ditangkap atas tuduhan menculik siswi Sekolah Dasar (SD).

Baca Juga: Diduga Jadi Penyebab Utama Bunuh Diri, Editor Metro TV Yodi Prabowo Positif Amphetamine, Begini Efek Lain dari Narkoba yang Pernah Dikonsumsi Medina Zein

Tak hanya itu, SF juga mencabuli gadis belia yang malang tersebut.

Bukan hanya sekali, SF mencabulinya hingga belasan kali.

Saat diamankan, korban sedang hamil sembilan bulan.

Saat melancarkan aksinya, pelaku membujuk korban dengan iming-iming akan dinikahi.

Karena masih belia, korban memang mudah untuk dibujuk rayu.

Editor : Fotokita





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular