Arvin pun menepis kemungkinan Joko meninggalkan Indoensia tanpa terdeteksi Imigirasi.
Ia menuturkan, dalam UU Keimigrasian, setiap orang yang keluar masuk wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan petugas Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Setiap pemeriksaan, lanjut Arvin, akan tercatat dalam database perlintasan yang dimiliki Ditjen Imigrasi.
"Dapat diartikan bahwa tidak pernah ada pemeriksaan keimigrasian terhadap yang bersangkutan," ujar Arvin.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah menyelidiki kemungkinan Joko Tjandra berada di Malaysia.
"Kami jaksa eksekutor juga masih mencari informasi itu, tentang kebenarannya (Djoko Tjandra ada di Malaysia)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam diskusi bertajuk "Ironi Djoko Tjandra dan Tim Pemburu Koruptor", Sabtu (18/7/2020).
Bonyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), meminta Presiden Joko Widodo turun tangan untuk memulangkan dan menangkap Djoko Tjandra.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali diyakini berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Maka dibutuhkan peran Presiden RI Paduka Yang Mulia Ir. Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Pedana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin untuk memulangkan Joko Tjandra ke Indonesia," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Senin (20/7/2020).