Sehingga, proses pemulangannya akan sulit jika tidak melibatkan diplomasi tingkat tinggi antara Presiden Jokowi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyidin Yassin.
Terakhir, Boyamin juga mengingatkan sengkarut Djoko Tjandra masuk Indonesia tanpa terdeteksi, mendapat e-KTP, Paspor, surat jalan dan hilangnya status cekal telah mempermalukan pemerintahan Indonesia.
Hal itu juga mempermalukan sistem penegakan hukum Indonesia dan juga mempermalukan serta menyakiti seluruh rakyat Indonesia.
"Untuk itu satu satunya cara adalah menangkap Joko Tjandra dan menjebloskannya ke Penjara selama dua tahun sesuai putusan PK Mahkamah Agung RI.
Segala upaya oleh aparat telah gagal sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkap Joko Tjandra," kata dia.
(Dani Prabowo/Ardito Ramadhan/Kompas.com)