Pemerintah Akui Diksi New Normal Salah, Kini Menkes Terawan Ganti Istilah ODP, PDP, dan OTG Covid-19 dengan Definisi Baru: 'Makin Pusing, Jalankan Saja'

Selasa, 14 Juli 2020 | 14:02
Dok. Kemenlu

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengubah istlah perihal Covid-19, OTG, ODP, PDP, dan ODR

Fotokita.net - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, istilah new normal yang sering digunakan selama pandemi ini adalah diksi yang salah.

Yuri mengatakan, sebaiknya new normal diganti dengan kebiasaan baru.

"Diksi new normal dari awal diksi itu segera ubah. New normal itu diksi yang salah dan kita ganti dengan adptasi kebiasaan baru," kata Yurianto dalam acara Peluncuran Buku "Menghadang Corona: Advokasi Publik di Masa Pandemi" karya Saleh Daulay secara virtual, Jumat (10/7/2020).

Yuri menjelaskan, istilah new normal yang sering digaungkan pemerintah belum cukup dipahami masyarakat.

Baca Juga: Ironis, Digadang-gadang Jokowi Sebagai Penanda Hidup Bersama Covid-19, Pemerintah Akhirnya Putuskan Hapus Istilah Ini Setelah Sulit Dipahami Masyarakat

Ia menilai, masyarakat hanya fokus pada kata "normal"-nya saja. "Dan kemudian yang dikedepankan bukan new-nya, tapi normal-nya. Padahal ini sudah kita perbaiki dengan adaptasi kebiasaan baru," ujarnya.

Lebih lanjut, Yuri mengatakan, saat ini pemerintah tidak akan menyampaikan aturan pencegahan Covid-19 karena dikhawatirkan dapat membuat masyarakat semakin bingung.

Baca Juga: Juru BIcara Covid-19 Koar-Koar Minta Warga Pakai Masker dengan Benar, Presiden Jokowi Kepergok Menurunkan Masker ke Dagu Saat Diskusi Bersama Prabowo di Kalimantan

Yuri mengatakan, akan lebih baik masyarakat langsung menjalankan aturan-aturan selama pandemi Covid-19.

"Mungkin kami akan bicara ke depan tidak lagi dalam berbicara aturan yang dibuat lagi. Jalankan saja, kalau banyak aturan yang dibuat makin pusing kita, makin pusing, jalankan saja," kata dia.

Baca Juga: Terlanjur Santai-santai Disangka Terima Fasilitas Gratis dari Pemerintah, Pasien Corona Ini Syok Ditagih Biaya Perawatan Rp 6,7 Juta, Akhirnya Terpaksa Utang ke Tetangga

Kini, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Nakita.id

Panduan new normal di mall

Dalam Kepmen yang ditandatangani pada 13 Juli 2020 tersebut, Terawan mengganti istilah orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala (OTG) dengan sejumlah definisi baru.

Dikutip dari lembaran Kepmenkes tersebut, Selasa (14/7/2020), ODP berubah istilahnya menjadi kontak erat, PDP menjadi kasus suspek, dan OTG menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik).

Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes:

1. Kasus suspek

Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut:

a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.

Baca Juga: Tak Pakai Masker Picu Kasus Corona Melonjak, Pemerintah Minta Warga Tak Turunkan Masker ke Dagu, Termasuk Saat Makan

b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.

c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.

Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek.

Kompas.com

Bukan Cuma New Normal, Pemerintah Ganti Juga Istilah ODP, PDP dan OTG pada Kasus Korona

2. Kasus probable

Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR.

Baca Juga: Hidup dalam Ketakutan Lantaran Jadi Musuh Kaum Mayoritas, Inilah Foto-foto Keresahan Warga Yahudi Indonesia dalam Jalani Hidup: 'Orang Tak Bedakan Antara Yahudi dan Israel'

3. Kasus konfirmasi

Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time.

Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu:

a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik)

b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik)

4. Kontak erat

Maksud istilah ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. Riwayat kontak yang dimaksud antara lain:

a. Kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probable atau kasus konfirmasi dalam radius 1 meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih.

b. Sentuhan fisik langsung dengan kasus probable atau konfirmasi (seperti bersalaman, berpegangan tangan, dan lain-lain).

c. Orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus probable atau konfirmasi tanpa menggunakan APD yang sesuai standar.

Baca Juga: Dulu Nikmati Pembangunan Jor-joran dari Penguasa Orde Baru Sebagai Provinsi Bontot, Kini Timor Leste Makin Menderita Setelah Berpisah dengan Indonesia: Sudah Miskin Ekonominya Juga Terancam Bangkrut

d. Situasi lainnya yang mengindikasikan adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemiologi setempat.

Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala (simptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.

Pada kasus konfirmasi yang tidak bergejala (asimptomatik), untuk menemukan kontak erat periode kontak dihitung dari dua hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus konfirmasi.

5. Pelaku perjalanan

Maksud istilah ini adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir

Baca Juga: Merasa Gembira Bisa Lepas dari Pendudukan Militer, Kondisi Ekonomi Timor Leste Kian Mengenaskan Setelah 18 Tahun Merdeka dari Indonesia, Jadi Negara Termiskin di Dunia dan Terancam Gagal

6. Discarded

Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari berturut-turut dengan selang waktu lebih dari 24 jam.

b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari.

7. Selesai isolasi

Selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.

b. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

c. Kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal tiga hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Baca Juga: Virus Corona Menyebar Lewat Udara Akhirnya Diakui WHO, Covid-19 Makin Mudah Menular, Begini Tindakan yang Harus Kita Lakukan

8. Kematian

Kematian Covid-19 untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal.

Editor : Bayu Dwi Mardana Kusuma